DAERAH  

Kasus Gedung Mobar Di Nagan Raya ke Kejaksaan

NAGAN RAYA – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya serahkan tersangka dan barang bukti tahap ll ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dalam pekara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Mobar Kab. Nagan Raya dengan Nilai Kontrak Rp.1.851.858.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) pada Dinas Perhubungan Kab.Nagan Raya, Kamis (9/10/2021

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Dedek Syumartha Suir, S.H, dengan BP/27.a/VIII/2021/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2021. Pengerjaan bangunan tersebut dananya bersumber dari APBK (Otsus) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.664.818.682.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,SH,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, ini adalah tersangka ke ll serta barang buktinya yang kita serahkan atas nama H. Liwaon Hamdi, SE, M. Si Alm Tengku Hamzah (55 thn), pekerjaan PNS ( Kepala Dinas), alamat Desa Lueng baro Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya.

Sebelumnya dengan kasus yang sama dengan BP/10.b/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib telah menyerahkan tersangka Zakaria Bin T. Min (43 thn), pekerjaan wiraswasta (Direktur CV.Berkat Jasa), alamat Jl. Generasi Dusun Mesjid Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Barang bukti yang kita diserahkan adalah,
1- DIPA
2- Kotrak
3- SP2D beserta lampiran
4-Mc1-Mc5
5. Back Up Data
6. Akte pendirian perusahaan
7. Stempel perusahaan
8. Print out rekening CV.Berkat Jasa,” terang Kasat Reskrim (A. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.