Meridian Dado
SIKKA,NTT, kabarpolisi.com – Polres Sikka telah menetapkan Kepala Desa Habi, Maria Nona Murni sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pungutan liar dalam proses pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam proyek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) atau PRONA TA 2017 di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dado saat ditemui media Rabu (08/02/18) mengatakan , Kepala Desa Habi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pungutan uang senilai Rp. 150.000 kepada pemilik tanah dalam proyek PTSL.
Meridian mengatakan, proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Kepala Desa Habi tersebut, dipastikan bakal ikut menyeret puluhan Kepala Desa lainnya di Kabupaten Sikka untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab mereka semua rata-rata memberlakukan mekanisme pungutan uang dengan jumlah bervariasi kepada para pemilik tanah dalam proyek PTSL.
“Banyak Kepala Desa di Kabupaten Sikka ini, terancam masuk Jeruji karena mereka juga melakukan pungutan liar dengan biaya bervariasi” ungkapnya
Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang, , mengatakan penetapan Kepala Desa Habi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkena OTT.(Angga)