Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Segera Sidangkan Buni Yani

Buni Yani

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Mabes Polri menyatakan kasus hukum yang menjerat Buni Yani akan segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memeriksa perkara itu, telah menyatakan berkasnya telah lengkap dan layak disidangkan alias P-21.

Saat ini, Kepolisian tinggal menjadwalkan proses pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan disertai buktinya, kami tentukan waktunya, selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Rikwanto membenarkan bahwa tahap satu kasus yang sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu itu kini selesai. “Tahap satunya sudah, tinggal tahap kedua yaitu pemanggilan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Mabes Polri, menurutnya, akan segera membuat surat pemanggilan kepada Buni Yani. “Nanti kami buatkan undangan pemanggilan. Kan baru saja nih ada P-21 dikeluarkan. Saat ini akan kita cari tahu dulu dimana keberadaan Buni Yani,” kata Rikwanto.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dosen di sebuah universitas swasta ini dianggap melanggar UU ITE karena memposting status cuplikan pidato Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian. Buni Yani nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. (irul/zigit)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.