Kembang PBHI untuk Komisi Yudisial

Jakarta, kabarpolisi.com – Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendukung Komisi Yudisial (KY) dalam memproses laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi. AAMI pun menyatakan siap memberikan tambahan data dan bukti kepada KY dengan harapan supaya Suwardi dapat dijatuhi sanksi, apabila terbukti bersalah.

“Kami memberikan dukungan agar dapat bersama membangun citra lembaga hukum yang bermartabat. Kedatangan kami murni penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sehingga butuh penguatan terhadap KY,” ujar Ketua AAMI Rizky Sianipar saat beraudiensi dengan Komisioner KY, Maradaman Harahap di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Rizky bersama 25 rekannya dari AAMI dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menyambangi gedung KY untuk memberikan dukungan moril kepada lembaga tersebut dalam menangani kasus Suwardi. Wakil Ketua MA itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, karena telah melantik dan menyumpah pimpinan DPD RI periode 2017-2019.

Rizky berpendapat bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan DPD yang diketuai Oesman Sapta Odang itu. Misalnya terkait dengan dasar hukum pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD yakni Peraturan Tatib Nomor 1/2017. Padahal MA sendiri telah mengeluarkan Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan tersebut.

“AAMI menyatakan bahwa MA telah mengingkari putusan yang telah dikeluarkan sendiri. Oleh sebab itu, AAMI mendukung penuh KY untuk mencari bukti, data, fakta dan kebenaran,” katanya.

“Kami berharap KY tidak serta merta menerima aduan tetapi segera melakukan tindakan cepat. Pelantikan itu illegal sehingga perlu diselidiki adanya pelanggaran kode etik atau tidak,” timpal Sekjen AAMI, Sabar Daniel Hutahaean.

Menanggapi hal itu, Komisioner KY, Maradaman Harahap menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan yang diberikan AAMI kepada KY. Meski begitu, Maradaman mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung, Suwardi ini sudah ditindaklanjuti oleh KY namun, masih dalam tahap analisis di tingkat panel.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Kami berterima kasih, karena kami disemangati bukan didesak. Bahwa tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung ini perlu diketahui bahwa kami sudah pelajari, tapi ada mekanismenya. Sekarang sudah panel, menunggu sidang pleno,” ungkap Maradaman.

Menurut dia, sidang pleno akan menentukan terbukti atau tidak Hakim Agung Suwardi melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan. Setelah itu, jika terbukti KY akan memberikan rekomendasi kepada MA disertai dengan sanksi yang sepadan. Oleh karena itu, lanjut dia sebelum ada putusan pleno, KY memberikan kesempatan kepada aliansi untuk memberikan dukungan data.

“Kasus ini sudah ditangani. Yang menentukan salah satu tidaknya itu ada di pleno, bukan panel,” tandasnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh PBHI, tidak lama setelah Oesman Sapta cs dilantik sebagai pimpinan DPD RI. Para advokat yang tergabung dalam AAMI mendukung laporan tersebut. Mereka ramai-ramai menyambangi KY sambil mengenakan toga dan membawa karangan bunga sebagai wujud support penegakan hukum di Indonesia.

“Hari ini saya mau mengatakan seperti kami katakan sebelumnya bahwa laporan ini bukan personal tapi ini untuk keadilan dan proses penegakan hukum terkait independensi dan profesionalitas Mahkamah Agung,” ujar Ketua PBHI Nasional, Totok Yulianto.

Sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia, MA perlu dibenahi. KY diharapkan bisa berperan dalam mengawal MA, dengan cara menindak tegas oknum hakim agung dan pejabat di bawahnya yang ikut bermain kasus. Sebab dalam catatan PBHI tidak sedikit hakim yang dilaporkan lantaran hal itu.

“Dukungan simbolik karangan bunga kepada KY agar lembaga ini lebih berani lagi menjaga marwah penegakan hukum supaya MA lebih bermartabat,” kata Ketua PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan. (ceko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.