Kenapa Masinton Pasaribu Ditarik dari Pansus Hak Angket KPK?

JAKARTA, kabarpolisi.com – Masinton Pasaribu Anggota Komisi III DPR RI ditarik partainya dari Pansus Hak Angket KPK. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat mencopot anggotanya, Masinton Pasaribu, dari posisi Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK. Surat pergantian sudah disampaikan Fraksi PDIP kepada Pansus, Selasa, 19 September 2017.

Berdasarkan surat Fraksi PDIP bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 perihal Perubahan Penugasan Pimpinan Pansus dan diteken Ketua dan Sekretaris Fraksi PDIP, Utut Adianto dan Bambang Wuryanto, Masinton Pasaribu mulai berhenti sejak 19 September 2017. Adapun Eddy mulai bertugas pada 20 September 2017.

“Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR mengadakan perubahan penugasan pemimpin Panitia Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula Masinton Pasaribu, digantikan Eddy Kusuma Wijaya,” demikian isi surat tersebut.

Dalam selembar surat bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 tersebut berisi perihal perubahan penugasan pimpinan Pansus.

“Dengan ini Fraksi PDIP DPR mengadakan perubahan penugasan pimpinan Panitia Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK,” isi kutipan surat itu, Rabu (20/9).

Adapun dalam surat itu Masinton Pasaribu digantikan oleh koleganya, yakni Eddy Kusuma Wijaya. Pergantian pimpinan Pansus itu juga disebutkan mulai berlaku pada tanggal Rabu, 20 September 2017 ini.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi partai berlogo pohon beringin, Bambang Wuryanto.

Surat ini juga ditembuskan ke pimpinan Angket dan juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. Sementara surat itu diketahui keluar pada Selasa, 19 September 2017 lalu. (Rizal)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.