Ketua Dewan Pers Ngopi Bareng Kapolres Depok Kombes Polisi Imran Edwin Siregar

DR. Kamsul Hasan lagi bercengkrama dengan Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar karena sudah lama tidak ketemu (Foto Ist)

DEPOK – Ketua Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers yang juga Ketua Uji Kompetensi Wartawan Indonesia PWI Pusat Dr. Kamsul Hasan bertemu dengan Kapolres Depok Kombes Polisi Imran Edwin Siregar, sore ini di Mapolres Depok.

“Saya hanya mampir. Diundang ngopi oleh kawan lama Kombes Imran Siregar. Udah lama ga ketemu. Ngomong ngalor ngidul, ” kata Kamsul kepada wartawan.

Apakah ada kaitannya dengan persoalan Kapolres dengan PWI Depok?

“Ah. Gak. Saya gak bahas itu. Menurut saya itu hanya miskomunikasi. Lagi pula kan PWI Depok sudah ketemu Kapolres. Meluruskan kesalahpahaman itu. Gak usah dibahas itulah. Itu bukan masalah. Gak perlu dibesar-besarkan, ” ujar wartawan senior ini.

“Saya baru tahu Pak Imran jadi Kapolres Depok karena itu saya mampir. Ngopi sore. Gak ada urusan dengan media. Gak ada urusan dengan wartawan, ” kata mantan wartawan Poskota tahun 1983 ini.

Badan Hukum

Menjawab pertanyaan tentang ketentuan tentang media online yang begitu menjamur saat ini, Kamsul Hasan mengatakan, yang penting media itu berbadan hukum dan memiliki PT. Dan PT itu hanya menyebutkan bahwa perusahaan hanya bergerak di bidang Pers.

“Harus berbadan hukum. Itu dulu. Setelah itu baru mendaftar ke Dewan Pers untuk verifikasi administrasi dan selanjutnya verifikasi faktual. Untuk sementara berbadan hukum cukup lah, ” katanya.

Tentang status kewartawanan seorang wartawan menurut tokoh Pers ini, wartawan harus ikut uji kompetensi yang disyaratkan Dewan Pers.

Bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

“Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula, ” katanya.

UKW, dengan demikian mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. Semua wartawan pasti dapat sesuai standar?

Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetensi

“Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian, ” ujar Kamsul.

“Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi, ” ujar pria 60 tahun ini.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Hal seperti itu sungguh penting bagi wartawan dari media-media kecil baik di kota maupun di daerah tingkat dua, yang hampir tidak pernah disentuh pelatihan, sebab proses uji kompetensi sekaligus dijadikan juga sebagai proses berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Apa yang boleh dan tidak boleh, ditularkan.

Dilihat dari tujuan SKW, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Dengan demikian pemilik media tidak dapat seenaknya menempatkan orang. Posisi vital newsroom harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya. Promosi juga memperhitungkan kompetensi, sehingga manajemen harus menyiapkannya orang itu agar sesuai kemampuan jabatannya, tidak secara sembarang langsung menunjuk. Kedudukan strategis sebaliknya juga membuat manajemen tidak sembarang membuang orang orang yang berkompetensi tinggi, sebab newsroom selalu membutuhkan orang kompeten.

Kode Etik Jurnalistik

Menjawab pertanyaan tentang kode etik Jurnalistik Kamsul menjelaskan dengan rinci.

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Kode Etik inilah jadi dasar wartawan dalam melakukan tegas Jurnalistiknya, ” kata Kamsul.

“Lihat saja Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, ” katanya.

Pidana UU Pers

Menjawab pertanyaan tentang saksi pidana dalam UU Pers, Kamsul menyebut.

“Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), “katanya.

Tapi Pidana ini juga bisa menyasar perusahaan Pers.

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ” kata Kamsul Hasan. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.