Ketua KPK : Miryam S Haryani Pantas Jadi Tersangka

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan keterangan palsu dalam kesaksian Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3) lalu.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putrie telah mengajukan permohonan kepada hakim, agar Miryam dikenakan Pasal 174 KUHAP (terkait keterangan palsu) dan langsung ditahan. Tapi usulan tersebut ditolak hakim.

Nah, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku masih mempelajari penolakan hakim tersebut dan akan digelar bersama penyidik.

“Kalau hakim menolak, dasarnya apa dia menolak. Jadi kami akan segera gelar dengan teman-teman penyidik,” kata Agus di kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dalam prosesnya nanti, Agus menyatakan mantan anggoa komisi II DPR itu tidak hanya bisa dijerat dengan pasal keterangan palsu, tapi juga di kasus e-KTP itu sendiri.

“Bukan hanya keterangan palsu ya. Kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas jadi tersangka,” tandas Agus.(rizal)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.