Komnas Perlindungan Anak : Kematian Debora Krisis Terhadap Kemanusiaan

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kematian Debora anak pasangan T. Rudianto Simanjorang – Henny Silalahi di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Cengkareng, Jakarta Barat lantaran tak mampu memberikan uang jaminan atau uang muka Rp. 19.800.000, adalah krisis terhadap kemanusiaan.

Menurut keterangan ibu korban, lebih kurang 7 jam Debora terkatung-katung tidak mendapat perawatan yang dibutuhkan. Bayi ini dibiarkan di unit gawat garurat sebelum bisa melunasi biaya administrasi rumah sakit.

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kematian Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga membuktikan telah terjadi krisis terhadap terhadap kemanusian. “Rumah Sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusiian, namun telah berubah menjadi institusi kesehatan yang berorientasi pada bisnir dan ekonomi. “Orang miskin tak boleh sakit,” kata Arist Merdeka Sirait kepada Zaidina Hamzah dari kabarpolisi.com kemarin.

Menurut dia, itulah anggapan yang pantas untuk anak dari keluarga miskin. ” Itu artinya puls janganlah coba-coba anak sakit, inilah praktek yang terjadi di berbagai pelayanan Rumah Sakit baik yang dikelolah oleh swasta dan negeri di negeri ini. Atas dasar pengalaman empirik Komnas Perlindungan Anak yang selama ini mendapat laporan masyarakat tidak dipekenan dan dibiarkan, katanya.

Padahal berrdasarkan ketentuan UU RI No. 36 Tahun 2003 tentang Kesehatan junto UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kematian Debora tindakan “pembiaran” yang mengakibatkan Debora “terpaksa” meninggal dunia.

“Sekali lagi saya katakan, kematiaan Debora membuktikan telah terjadi krisis terhadap kemanusiaan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khusus hak anak untuk mendapat pelayanan dasar atas kesehatan,” tegas Arist.

Menurutnya, sangat disayangkan, jika alasan pihak managemen Mitra Keluarga bahwa Debora pada saat Atas diantar dan dirujuk ke RS Mitra Keluarga sudah dalam keadaan kritis dengan sekujur tubuh nampak lebam.” Justru dalam keadaan kritis itulah seharusnya pihak RS Mitra Keluarga memberikan pertolongan segera tanpa harus keluarga pasien dimintai uang muka atau uang jaminanan agar Debora mendapat pertolongan emergency,” katanya

“Adalah sulit diterima oleh akal sehat manusia, nyawa kematian tidak tertolong hanya karena berasal dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang jaminan perawatan sebesar Rp. 19.800.000, untuk dimasukkan ke dalam PICU.”

Atas kejadiaan ini dan telah terjadinya krisis terhadap kemanusiaan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas sebagai pelaksana keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang diberikan mandat untuk memberikan perlindungan anak bersama LPA yang berafiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak di Indonesia, mendesak Gubernur DKI Jakarta membekukan sementara ijin operasional rumah sakit dan segera mengevakuasi seluruh pasien yang saat ini sedang mendapat perawatan di rumah sakit ini ke beberapa rumah sakit yang dirujk oleh pemerintah.

“Dan mendorong keluarga korban Debora untuk melaporkan pihak management RS Mitra Keluarga ke aparatus penegak hukum Polri di Jakarta Barat agar mendapat keadilan hukum baik secara pidana dan perdata, perlakuan pihak Mitra Keluarga yang telah sengaja membiarkan hilangnya hak hidup anak tidak bisa didiamkan, ” katanya.

Oleh sebab itu Komnas Anak sebutan lain Komnas Perlindungan Anak sebagai salah lembaga representasi dari anak Indonesia bersama LPA sebagai mitranya di daerah, terus berupaya melakukan langkah-langkah strategi memberikan advokasi terhadap peristiwa kematian Debora. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Jakarta Minggu 10/09/17.

Editor : Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.