Korupsi BLBI : KPK akan Panggil Ayin dan Rizal Ramli

Artalyta Suryani alias Ayin

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi BLBI terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan era Abdurahman Wahid, Rizal Ramli serta pengusaha wanita, Artalyta Suryani alias Ayin. Pasalnya, keduanya mangkir pada panggilan pertama penyidik KPK.

Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan mega korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah pernah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai saksi 17 April 2017, lalu.

Sedangkan, untuk Artalyta Suryani alias Ayin istri almarhum Suryadharma yang merupakan bos Gajah Tunggal milik Sjamsul Nursalim, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada 20 April 2017. Namun sayangnya, keduanya mangkir dalam panggilan tersebut.

“Kedua saksi tidak hadir. Dan akan dijadwlkan ulang. Untuk Rizal Ramli, penyidik berencana memanggil ulang pada pekan depan,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Sementara itu, mantan Menko Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah pada 20 April 2017. “Dalam proses penyelidikan sekira 32 orang saksi telah dimintain keterangan. 32 saksi tersebut terdiri dari unsur BPPN, KKSK, Kemenkeu, BI, dan Setneg,” tuturnya.

Sekadar informasi, Syafruddin Arsjad Temenggung merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, orang lain, serta korporasi.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (magek/erik/rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.