DAERAH  

Kosumsi Narkoba, 9 Anggota Polres Meranti Disidang

MERANTI, KABARPOLISI.com – Polres Kepulaun Meranti Riau memastikan akan membersihkan anggotanya dari penyalahgunaan narkoba. Terbukti, sebanyak sembilan personel Polres Kepulauan Meranti dan jajaran diadili pada Rabu 8 Maret 2017.

Mereka menjalani sidang kode etik karena positif mengonsumsi narkoba. Sidang digelar di Aula Bhayangkari Polres Meranti Jalan Merdeka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.

Sidang kode etik dipimpin Wakil Kepala Polres Meranti, Wawan Setiawan dan Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti Ipda Ricky Marzuki selaku penuntut.

Dikutip Okezone.com, sembilan personel Polri yang positif narkoba adalah Brigadir Azrul Arlan Fauzi, Brigadir M. Jefri, Brigadir Hamda Gustiawan Naibaho, Bripda Ridwan Riski. Kemudian Bripda Ricki Andreas Wibowo, Bripda Josi Putra, Bripka Ronal Siregar, Brigadir Agus Prihadi dan Briptu Syafrianto.

Wakil Kepala Polres Meranti Kompol Wawan Setiawan mengatakan, anggota yang positif narkoba itu diberikan hukuman dari teguran keras dan diperjara.

“Kebanyakan yang positif narkoba itu menjalani hukuman ditempat khusus dari 21 hari hingga 28 hari. Kita akan tindak tegas kepada anggota yang tetap mengonsumsi narkoba,” ujar Wawan.

Selain sembilan anggota yang terlibat narkoba, satu personel Brigadir Andi Putra yang tidak berdinas selama 23 hari tanpa keterangan juga disidang. Brigadir Andi dipenjara selama 21 hari.

Polres Meranti dalam beberapa bulan ini gencar melakukan tes urine dan pemberantasan narkoba di internal Polri. Bahkan, sudah banyak personel yang positif narkoba dan harus menjalani sidang disiplin (hamzah/rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.