KPK, Bagaimana Kelanjutan Kasus RJ Lino?

JAKARTA, kabarpolisi.com – Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) dan Forum Masyarakat Indonesia Bersih (FMII) terdiri dari Jaka Marhaen,
M Aidil Fitrah Saragih dan Sonny Warsito
bertemu dengan perwakilan KPK, Sugeng dari Humas KPK untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Richard Joost Lino (RJ Lino) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

TAJI dan FMII juga mengundang kalangan Pers, baik media cetak dan online untuk hadir dlm Aksi “Surat Terbuka ke KPK” mempertanyakan penetapan status TERSANGKA RJ LINO oleh KPK yg hingga hari ini tidak ada kejelasannya.

Kehadiran perwakilan TAJi dan FMII juga dengan membawa massa sekitar 100 orang dan melakukan demo di depan gedung KPK dengan sejumlah poster dan tuntutan.

Siapa RJ Lino?

Hampir 1,5 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka. Tetapi hingga kini, belum ada tanda-tanda jika kasus tersebut akan dimejahijaukan. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Tanggapan KPK

Terkait perkara tersebut, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan kalau proses hukum RJ Lino masih dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik KPK masih melakukan pendalaman soal kerugian negara.

Febri menambahkan, penyidik juga membutuhkan waktu. Sebab kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 37,97 miliar ini melibatkan negara Tiongkok karena QCC tersebut dibeli di sana.

“Perlu dipahami bila ada singgungan dengan wilayah negara maka butuh waktu penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Febri.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Penyidik KPK juga sempat ke Negeri Tirai Bambu tersebut untuk mengecek perbedaan harga. Namun Febri mengaku belum mengetahui detail informasi yang sudah didapatkan.

“Saya harus cek detailnya apakah termasuk teknis penyidikan yang bisa digunakan atau tidak. Yang jelas bila bisa digunakan itu signifikan,” tuturnya. (nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.