KPK Buka Lagi Kasus RJ Lino

Jakarta, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Hari ini (22/2), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Akuntan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gatot Damasto. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 sejak akhir 2016 lalu. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sayangnya, RJ Lino baru satu kali menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah. (rizal)

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.