KPK Pertimbangkan Cekal Gubernur Jambi

Zumi Zola


JAKARTA, kabarpolisi.comĀ 
– Sebagai tindak lanjut dari OTT oleh KPK terhadap beberapa orang anggota DPRD Jambi pada Selasa, 28-11-2017 lalu,dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.Berdasarkan bukti-bukti yang didapat dan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, KPK berencana menjalin kerjasama dengan pihak Imigrasi

Basaria Panjaitan,Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lembaganya tengah mempertimbangkan untuk meminta Imigrasi mencekal Gubernur JambiĀ Zumi ZolaĀ terkait dengan dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.

“Tim dari KPK masih berada di lapangan (Jambi). Sehingga nama-nama yang akan dicekal untuk berpergian ke luar negeri baru akan diketahui kemudian berdasarkan laporan dari tim,” katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017 seperti dilansir dari Tempo.co.

Hari ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap itu. Suap diduga diberikan sebagai “uang ketok” atau “uang pelicin” agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November 2017.

Tiga dari empat tersangka merupakan anak buah Zumi di Pemprov Jambi, yaitu Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan satu tersangka lain sebagai penerima suap adalah Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014.

Basaria menyebutkan, sebelum APBD 2018 disetujui, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan. Sebab, Pemprov Jambi belum menjanjikan uang ketok bagi anggota Dewan itu. Akhirnya, uang tersebut dicarikan perusahaan swasta rekanan pemerintah, yang kemudian diserahkan anak buah Zumi kepada anggota Dewan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tindakan suap ini, lanjut Basaria, merupakan kesepakatan kedua belah pihak, bukan tindak pemerasan dari anggota Dewan. Meski ada permintaan uang pelicin tersebut, Basaria menuturkan tidak ada laporan sama sekali dari pihak Pemprov Jambi.
“Kalau sebelumnya ada laporan, tentu OTT ini tidak akan terjadi,” ucapnya.

Pada Selasa malam di rumah dinasnya,Ā Zumi ZolaĀ mengatakan masih menunggu berita resmi dari KPK terkait dengan OTT beberapa pejabat di pemerintahannya setelah sebelumnya Zumi dimintai konfirmasi terkait dengan kasus tersebut. Pesan pendek dan panggilan telepon yang dilayangkan belum direspons. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.