KPK Temukan Dokumen Penting Ini di Kasus Munjul, Anies Makin Terjepit?

Anies Baswedan

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pencairan dana yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya senilai Rp 1,8 triliun, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya kini tengah mendalami temuan tersebut. Ia pun mengungkap bahwa diketahui dokumen itu tercatat di SK Nomor 405.

“Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun,” ujar Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin 2 Agustus 2021.

Ia mengatakan ada dokumen lainnya bernilai Rp 800 miliar. Firli pun berkomitmen bahwa KPK akan terus mengusut fakta dari dokumen yang ditemukan tersebut. “Terus ada lagi SK 1684 itu APBP 800 miliar, nah itu semua di dalami,” kata dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga menyebut pihaknya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

“Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, mungkin minggu ini atau minggu depan,” ujar Firli dalam keterangannya, Senin 26 Juli 2021.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi akan dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Selain itu, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.