KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Tersangka

Dirut Jasindo Budi Tjahjono (Foto Istimewa)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi agen pengadaan asuransi di BP Migas.

Budi Tjahjono diduga memanipulasi pembayaran agen komisi agen, yang membuat negara mengalami kerugian senilai Rp15 miliar.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Aksi manipulasi pembayaran komisi agen Jasindo ini diduga KPK dilakukan Budi dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Di mana, terang Febri, Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk sesorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang digelar BP Migas.

Dalam dua pengadaan asuransi oleh BP Migas, Jasindo ditunjuk menjadi pimpinan konsorsium yang diisi oleh PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Adira Dinamika.

“Kerugian negara dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan, yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee,” tukas Febri.

Dikutip dari CNNIndonesia.com dari hasil penyelidikan, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi badan usaha milik negara itu.

Atas perbuatannya, Budi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.