Lima Kapal Vietnam Ditangkap, 31 ABK Diamankan

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Lima kapal berbendera Vietnam ditangkap Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal asing tersebut diduga melakukan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Laut Cina Selatan, ZEE Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Abutohir, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4).

Menurutnya, penangkapan dilakukan 21 April 2017 terhadap kapal-kapal dengan nama sebagai berikut: KM TG 94196 TS, KM TG 91917 TS, KM TG 90869 TS, KM TG 92367 TS dan KM TG 92512 TS. Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 31 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam, yang selanjutnya dikawal dan telah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak pada Kamis (27/4).

“Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tutur Waluyo menambahkan.

Dikutip dari Republika.co.id dia menjelaskan kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Pelanggaran ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Penangkapan kelima kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama 2017. Sejak Januari sampai dengan akhir April 2017, telah ditangkap sebanyak 68 kapal perikanan ilegal. (rizal)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.