LSM PAKBI Resmi Laporkan Kepala Desa Sungai Bungo Ke Polres Kampar Riau

Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (LSM PAKBI) resmi melaporkan Kegiatan T.A 2018-2019 yang dikerjakan oleh Kepala Desa Sungai Bungo Kecamatan Kampar Kiri Hilir ke Polres Kampar Nomor : 085/LSM-PAKBI/PKU/XI/2020

Wakil Ketua Investigasi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (LSM PAKBI) Edi Rivaldo mengatakan kepada kabarpolisi.com.

Dalam laporan tersebut ada beberapa pekerjaan. Selain itu juga kami melaporkan Kades dengan dugaan penyelewengan dana BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) sebesar 200jt.

Kades Sungai Bungo juga diduga melakukan tindakan cacat prosedur dengan mengangkat seluruh perangkat desanya, mulai dari RT hingga Kadus dan sarat dengan kepentingan pribadi.

Selain itu, bantuan pihak ke-3 dari PT. AGRO Dan PT. Merbau (Dana CSR) diduga masuk ke kantong pribadi Kades dari tahun 2018 sampai sekarang.

Kades Sungai Bungo juga memasukan dan memberikan gaji guru TK yang ternyata istri dan adik dari Kades sebagai guru TK tanpa mengajar di TK tersebut.

Pekerjaan yang dilaporkan (LSM PAKBI) yakni mengenai pengerasan jalan di Jalan Andika Dusun II Desa Sungai Bungo dengan ukuran yang ada RAB desa 1000M x 15 cm X 04M dengan anggaran Rp 143.000.000.

– Tebal = 0.15 M
– Lebar = 4 M1
– Panjang = 1,000 M1
VOLUME: = 600 M3

REALISASI PELAKSANAAN

Berdasarkan penghitungan dari Tim ahli independen pekerjaan pengerasan itu hanya menghabiskan anggaran Rp 47.666.666.67 karena ukuran pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB desa.

Di lapangan, ditemukan hanya 1000M X 05Cm X 4M maka diduga terjadi mark up dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 95.000.000,-progres (66,67%)

Edi Rivaldo menambahkan jiia proyek rabat beton di pasar yg terlihat asal jadi diduga tidak sesuai dengan di RAB desa yang menghabiskan anggaran Rp 173,745,000.00

VOLUME:
– Tebal = 0.20 M
– Lebar = 3 M1
– Panjang = 261 M1
VOLUME: = 156.60 M3

PELAKSANAAN

Realisasi pelaksanaan Rp. 86.991.000.- (sesuai dengan hitungan ahli independen), kerugian negara di taksir Rp 43.436.250.00

Pembuatan pagar makam kuburan yang diduga tidak memakai besi pondasi (tapak) hanya memakai besi slof dan tiang saja di duga kerugian negara Rp 34,845,715.00.

Berdasarkan investigasi kami di lapangan, kami juga mencurigai seluruh pekerjaan proyek di Desa Sungai Bungo Tahun Anggaran 2018-2019 diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai RAB.

Menurut informasi dari salah satu tokoh masyarakat Sungai Bungo yang tidak mau disebutkan namanya, Kades Marzai terlihat arogan dan sombong tidak seperti Kades sebelumnya yang masih mau mendengar saran dari tokoh masyarakat.

Kades juga sering bicara arogan (aku yang berkuasa sekarang) jika rapat dengan masyarakat apabila ada kebuntuan dalam rapat.

Kades Sungai Bungo dan kroni juga tidak transparan terhadap anggaran dana desa (DD/ADD). Mulai dari tingkat RT hingga Kadus tidak melalui proses demokrasi.

Saat ada pemilihan Kadus, masyarakat diminta untuk mendftar, tetapi saat mau mendaftar ternyata sudah ditutup kata Ketua panitia, Ali Umar.

Jelang berapa bulan kemudian, masyarakat bingung dengar desas desus yang terpilih anak dari Ketua BPD tetapi yang bekerja Ijal.

Sebenarnya siapa yang menjadi Kadus?

Masyarakat Sungai Bungo bingung sebut tokoh masyarakat tersebut. km

Ketika dikonfirmasi, Kades Sungai Bungo melalui via seluler menyebutkan semua sudah sesuai prosedur untuk perangkat desa, kita adakan pemilihan.

Marzai juga menyebutkan untuk pekerjaan proyek ada TPK yang mengatur pekerjaan proyek dalam hal ini Kadus 2 yang bernama Ijal selaku ketua TPK sebut Marzai (8/12/2020).

Marzai juga mengatakan untuk masalah dana BUMDES sudah kita belanjakan ATK dan BRILink sisa duitnya masih ada sama kami.

Beberapa hari kemudian media investigasi kabarpolisi.com mengkonfirmasi Jadus 2 yang bernama Samsurizal (ijal) menyebutkan bahwa dirinya sebenarnya bukan Kadus dan juga bukan Ketua TPK seperti yang disebut Kades, melainkan masyarakat biasa yang dipercaya oleh Kades sebagai pengawas.

Dalam hal ini yang ada SK sebagai Kadus yang bernama Sisrawati anak dari ketua BPD.

Ijal juga menyebutkan untuk di jalan Andika yang panjang 100 m menghabiskan material (timek) 100 dumtruk.

“Untuk masalah biayanya saya tidak tahu sama sekali termasuk biaya alat berat, ” kata Samsurizal (9/12/2020).

Dari hasil investigasi media kabarpolisi.com, kekayaan Kades dan Ketua BPD Desa Sungai Bungo naik drastis.

Kades membeli tanah dan bangunan dengan taksiran harga 300-400jt. Kades juga membeli mobil baru.

Kekayaan Ketua BPD membeli rumah di desa Kubang Jaya (info dari masyarakat). Dia juga membeli tanah 2.5h ditaksir 150jt , membeli bak dumtruk ditaksir 50jt dalam waktu hampir 2 tahun. Seperti tidak mungkin bisa mendapatkan harta yang begitu banyak

Dalam kasus ini LSM PAKBI (Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia) akan mengawal sampai tuntas hingga menjerat Kepala Desa Sungai Bungo dan kroninya masuk dalam jeruji besi.

“Perkara ini akan terus di kawal, mereka harus mengembalikan uang negara namun pelaku tetap di pidanakan,” tegasnya.

Dalam Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Semua sudah diatur Undang-undang, jadi ikuti saja peraturannya,” tegas Ketua Umum LSM PAKBI Edi Oman. (Deo Febro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.