DAERAH  

Mahasiswa Universitas Pamulang Diamankan Polisi

MH sedang diperiksa Reskrim Polres Tangerang Selatan

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Team dari Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menangkap tersangka MH, 21,mahasiswa Universitas Pamulang, Rabu 5 April 2017. Mahasiswa jurusan IT ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Diskriminasi Ras dan Etnis di akun Facebook nya.

MH diamankan polisi di di sekretariat DPC Front Mahasiswa Indonesia ( FMI ) yang beralamat di Perum. BPI Blok B 14 No. 2 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang Tangsel.

Menurut informasi yang diperoleh kabarpolisi.com, MH dikenai pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terungkapnya kasus bernuasa SARA ini setelah dua Anggota Polri yang melakukan Patroli Cyber di media sosial. Di akun Facebook MH polisi menemukan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka. Sebelum menangkap tersangka, Polres Tangerang Selatan sudah memeriksa sejumlah saksi ahli Bahasa an Dr Chrissanjaya (Dosen Bahasa UNJ), Ahli Sosiologi an Dr Sutrisno MA (Dosen PTIK, ahli IT an Albert M (Bagian Hukum Kemenkominfo dan ahli Pidana Dr Chairul Huda (Dosen Hukum Pidana UMJ) serta surat (Analisis konten Medsos dari Subdit Cyber Dit Reskrimsus PMJ)

Setelah cukup bukti dan keterangan saksi ahli, akhirnya polisi menangkap MH dan sampai bwrita ini diturunkan, mahasiswa ini masih diperiksa polisi. Selama dalam pemeriksaan tersangka sering menangis. Polisi menyita sebuah laptop merk HP warna Hitam (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.