ROHIL, kabarpolisi.com- Unit Reskrim Poksek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Extaci di wilayah Tanjung Putih Jum’at (27/10/2017) pukul 11.30 WIB
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / A / X / 2017 / Riau / Res Rohil / Sek Tp Tj Melawan tgl 27 Oktober 2017 berhasil mengamankan 3 orang pelaku diduga tindak pidana Narkotika, Andika Saputra (33), Romi alias Lome (29) dan Budi Wijaya (19). Ketiga tersangaka berasal dari wilayah Kecamatan Tanjung Putih Tanjung Melawan.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Aiptu Cherry kepada awak media, Sabtu (28/10) menyebutkan 3 orang tersangka melakukan aksi jual beli Narkoba tersebut di daerah pondok kebun sawit Kepulauan Melayu Besar milik warga setempat
Beberapa barang bukti yang telah diamankan dari pelaku 19 bungkus plastik bening ukuran sedang, besar dan kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Terus 1 unit timbangan digital, 2 kaca pirek, 3 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dri Pipet, Uang kertas sejumlah Rp 1.222.000, 1 butir Pil Extaci warna Pink merk Hello Kitty yg dibungkus dalam uang Rp. 20.000 dan beberapa barang bukti lainnya.
“Ketiga pelaku mengakui semua barang bukti merupakan miliknya yang akan digunakan dan untuk transaksi jual beli. Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Tanjung Putih Tanjung Melawan guna untuk penyidikan lebih lanjut,”tutup CherryÂ
Ary Okta Maulana