DAERAH  

Main Sabu Pria di Kotim Ditangkap Polisi

KOTAWARINGIN – Polisi dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek sebuah rumah jalan revolusi nomor 45 perumahan Pondok Indah Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit Kabupaten setempat yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, Minggu (25/10/2020).

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,95 gram.

“Barang haram itu milik Ari Wibowo (46), warga Jalan Pramuka Kelurahan Sawahan, Sampit,” kata Kasatresnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, dalam keterangan rilisnya, Senin (26/10/2020).

Selain menyita sabu kata Arasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnnya berupa 2 pak plastik kecil, 1 buah kantong plastik kecil dan 1 buah telepon genggam.

Terungkapnya terduga pelaku, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jalan Revolusi dijadikan transaksi narkoba.

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan didapati barang haram 2 paket ditemukan di ruang tamu dan 4 paket lainnya di atas kursi.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ROBY/PRAS).

BACA JUGA  Polda Jateng Jamin Keamanan Pengunjung Tempat Wisata di Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.