DAERAH  

Main Sabu, Pria Di Sampit Dicokok Polisi

Main Sabu Pria Di Sampit Dicokok Polisi

KOTAWARINGIN TIMUR – Pada hari Selasa 07 Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali melakukan penangkapan terhadap budak sabu pada selasa pagi.

Pelaku seorang pria berinisial AW (37) ditangkap di komplek perumahan Sinar Fajar Kelurahan Sawahan, Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapolres Kotawaringin Timur Melalui Kasat Resnarkoba Polres IPTU. Arasy,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Pada hari ini pihak Satres Narkoba menangkap terduga penyalahgunaan narkoba, hal ini bermula saat anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga sering mengedarkan sabu, terangnya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa AW (37) sering melakukan transaksi barang haram tersebut, setelah mendapat laporan tersebut pihak reserse narkoba Polres Kotawaringin Timur langsung melakukan Penyelidikan.

“Pelaku ditangkap saat sedang tidur diruang tamu”, tambahnya. Dari hasil penangkapan tersebut di peroleh barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I seberat 11,78 Gram, Satu buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah dompet berwarna hitam, dan 1 buah tas slempang.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur, guna dimintai keterangan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.(Pras/Miring.S )

Foto Istimewa: Pras/Miring.S

BACA JUGA  Tiba Masa Purna Tugas, Irwasda Polda Jateng Brigjen Pol Drs. Untung Sudarto Pamit Undur Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.