Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Beberkan Bagi-Bagi Uang di DPR

Mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) (JPNN)

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Mantan Bendahara Umum Partai Demorkat Nazaruddin membeberkan semua patgulipat korupsi e-KTP saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Sugiharto dan Irman, Nazaruddin mengaku pernah membicarakan pola pembagian jatah untuk anggota DPR terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pembicaraan tentang itu melibatkan anggota Komisi II DPR Mustokoweni dan Ignatius Mulyono, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Nazar, berdasar hasil pembicaraan itu maka pihak yang akan diberi uang adalah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, serta Komisi II DPR baik ketua, wakil ketua, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota.

“Dalam pembahasan tersebut disepakati, untuk di DPR dialokasikan lima sampai tujuh persen,” kata Nazar saat bersaksi di sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) seperti dilansir JPNN.com.

Menurut Nazar, sebelum anggaran e-KTP untuk Kemendagri dialokasikan, Andi harus mengeluarkan dana terlebih dahulu. Dana itu untuk anggota DPR. “Uang itu sebagai imbalan agar anggaran itu ada,” paparnya.

Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan lantas menanyakan soal coret-coretan Mustokoweni terkait pembagian uang, Nazar pun membenarkannya.

“Waktu itu sudah direncanakan Mustokoweni. Kalau di Kemendagri itu bahasanya Andi dikomunikasikan lewat Diah (Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, red),” jelasnya.

Menurut Nazar, pertemuan itu menyepakati pembagian besaran uang yang akan dibagi-bagikan. “Itu dialokasikan lima sampai tujuh persen,” katanya.

Setelah disepakati angkanya, kata dia, seminggu kemudian dana itu pun mengalir. “Waktu itu ada USD 500 ribu, USD 200 ribu. Ke Partai Demokrat juga ada,” kata Nazar.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Dia menambahkan, jatah untuk pimpinan Banggar disepakati sebesar tiga hingga empat persen. Sisanya ke Komisi II DPR. ”Waktu itu alokasi yang dicoretan untuk pimpinan Banggar USD 500 ribu. Wakil ketua Banggar USD 250 ribu,” ujar Nazar.

Nazar juga mengungkapkan soal dana yang dialokasikan untuk kapoksi dan semua anggota Komisi II DPR. “Semua anggota (Komisi II) rata-rata USD 10 ribu,” katanya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.