Mantan Pimpinan KPK Benarkan Marzuki Ali Terima Uang e-KTP

JAKARTA, KABARPOLISI.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja meyakini mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali menerima aliran dana proyek e-KTP.

Saat duduk menjadi komisioner KPK, dirinya sudah mendapatkan bukti dan informasi mengenai sejumlah aliran uang dari korupsi e-KTP ke beberapa pihak. Adnan meyakini, bukti dan informasi tersebut akan dibeberkan jaksa penuntut umuk KPK.

“(Marzuki Ali menerima) Iya, betul menerima,” katanya kepada RMOL.Co Sabtu (11/3/2017).

Sementara itu, upaya Marzuki Ali melaporkan terdakwa proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak yang disebut sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa bakal memakan waktu lama.

Adnan Pandu Praja menilai UU Tindak Pidana Korupsi memiliki lex specialis derogat legi generalis, atau aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, penyelidikan laporan Marzuki Ali bakal ditangguhkan setelah adanya keputusan dari Pengadilan Tipikor.

Meski demikan, Adnan menyatakan, sah-sah saja Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa ke Bareskrim Polri lantaran pencemaran nama baik.

Namun dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian akan menunggu keputusan pengadilan. Karena laoran tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Ada aturan yang mengatakan, kalau ada kasus korupsi dan non korupsi, korupsi dulu yang didahulukan, agar tidak merusak jalannya perkara tersebut. Menurut saya dia boleh saja usaha, tapi ada peraturan itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).

Lebih lanjut, Adnan menjelaskan bahwa pihak KPK tidak perlu memanggil Marzuki untuk menanyakan kebenaran, informasi yang didapat penyidik. Menurutnya, jika penyidik mengandalkan keterangan pihak penerima, pengakuan yang muncul pastinya tidak menerima.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Kalau mengandalkan semata-mata pada penerima pasti nolak semua. Jadi pada pemberi, pasti dia punya catatan, dan itu bisa menjadi dua alat bukti. Pemberi dan catatan transaksi,” ungkapnya.

“Jadi Nggak perlu dikonfirmasi, yang penting pihak pelapor, pihak si Narogong mengatakan. Ini ada yang bersedia mempertanggung jawabkan ya tunggu dia (Andi Narogong) ngomong dong, kan dia bercerita panjang lebar, ya tunggu dia ngomong,” kata Adnan (bit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.