Oleh: Zaidina Hamzah *)
“ Pada dasarnya semua elemen masyarakat yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain atas pekerjaan nya disebut “Pekerja/buruh”.
Kutipan diatas merupakan definisi sederhana tetang arti kata Pekerja atau lebih familiar disebut buruh, pada sejarahnya sejak tahun 1920, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day), dimana pada hari tersebut seluruh buruh dijagat raya ini merayakan hari jadinya, tentunya dengan beragam cara dan ekspresi.
Iya, “perayaan”, sebuah ucapan atau kata yang harusnya identik dengan swasana gembira dan suka cita nyatanya masih diselimuti awan kelam kondisi kesejahteraan buruh yang belum ideal. Kondisi itu tentunya paradoks ditengah kehidupan sebuah bangsa yang menjadikan keadilan sosial sebagai salah satu pilarnya.
Peringatan Hari Buruh di Indoneisa ini khususnya, identik dengan menggelar aksi turun ke jalan menyampaikan aspirasi atau pendapat didepan umum. Prilaku perayaaan seperti itu tentunya bisa maknai bahwa belum tercapainya kesejahteraan para buruh dan keluarganya di Negara tercinta ini.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang menimbang bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuh nya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945.
Dan dalam pelaksanaan pembangunan nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, semua itu diperlukan pembangunan ketenaga kerjaan guna meningkatkan kualitas serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya.
Perlindungan yang dimaksud adalah untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun guna mewujudkan kesejahteraan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 pun mengatur tentang serika pekerja/buruh yang merupakan sarana berkumpul mengeluarkan pendapat untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan , serta mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum yang merupakan hak setiap warga negara.
Dan juga untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Seharusnya peringatan Hari Buruh Sedunia ini menjadi momentum refleksi yang berlangsung dalam suasana aman, tentram dan damai, yang tidak memicu kegaduhan apalagi kerusuhan.
Sebab ini hanya kegiatan rutinitas dan seremonial dengan melakukan instrospeksi yang berlangsung secara dinamis dan produktif. Selamat Hari Buruh Sedunia Tahun 2017.
*) Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan KSPSIP erwakilan Daerah Jakarta Raya