Mengaku Diteror, Tiga Ketua DPC Partai Demokrat Minta Perlindungan Kapolri

JAKARTA – Tiga ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat mendapatkan teror oleh sejumlah orang yang tak dikenal.

Tiga pimpinan kader Partai Demokrat yang diteror yakni Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

Menanggapi hal itu, Partai Demokrat melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta perlindungan untuk ketiga ketua DPC tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolri, tembusan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulawesi Tenggara, dan Kapolres Setempat,” ujar Mehbob Tim Advokasi Partai Demokrat pada wartawan dilansir Galamedia pada Jumat, 30 April 2021.

Mehbob juga mengatakan bahwa tiga ketua DPC itu mendapatkan serangan teror berupa telepon dari orang yang tidak dikenal sejak minggu lalu.

Dalam telepon tersebut peneror meminta tiga ketua DPC itu mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada 18 April lalu pada kuasa hukum gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen.

“Tiga ketua DPC itu, mengaku telah jadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh sembilan pengacara,” tambahnya.

Adapun sembilan pengacara yang menjadi kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (purn) Moeldoko dan lima orang lainnya menggugat pengurus Partai Demokrat periode 2020-2025 dan 2015-2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sembilan pengacara yang diduga mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat yaitu Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahilah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi.

“Setelah menerima teror, para ketua DPC kami melaporkan ke DPP Partai Demokrat. Berdasarkan laporan itu, DPP Partai Demokrat melayangkan surat kepada Kapolri tembusan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Sulawesi Tenggara, serta kapolres-kapolres setempat” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus gugatan AD/ART Partai Demokrat saat ini telah masuk ke sesi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim sudah membuka sidang dua kali berturut-turut namun pihak penggugat lagi-lagi mangkir.

Mustain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.