Menjawab Kritikan Amien Rais dan Mewujudkan Reforma Agraria

JAKARTA, kabarpolisi.com – Tulisan ini sebagai jawaban atas statement Amien Rais soal sertifikat bohong, sekaligus mewujudkan Reforma Agraria. “Jokowi ngibulin rakyat bagi bagi sertifikat bohong, dan asing kuasai banyak tanah di Indonesia,” demikian kata Amien Rais.

Program negara yang dimulai oleh Presiden Sukarno sejak 24 September 1960 membagikan tanah kepada rakyat sekaligus menghilangkan penghisapan atas rakyat dan menghilangkan ketimpangan kepemilikan tanah.

Program tersebut adalah landreform (Reforma Agraria) yang sekarang diteruskan Jokowi, tertuang dalam RPJMN dan RKP.  Sejatinya program Reforma Agraria adalah membagi tanah sertifikat yang berasal dari TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) plus akses reformnya.

Tidak semua pihak mendukung Jokowi, dan perlawanan bisa dari lingkaran istana yang dapat dilihat dari:

1. Konflik Agraria tetap tak terpecahkan sejak puluhan tahun. Pihak Kementerian ATR/BPN tidak serius menanggulangi konflik agraria, untuk hal tumpang tindih sertifikat saja tak berani ambil keputusan, meski dalam payung hukumnya dijelaskan bahwa cacat administrasi sertifikat dapat dibatalkan.

2. Tanah rakyat yang direbut pengembang tidak juga selesai. Bahkan pengembang bisa memperoleh legalitas sedangkan rakyat yang membeli dari Lelang Negara pun SHM nya dikalahkan.

3. Rakyat yang berkonflik dengan HGU baik swasta maupun PTPN tidak berhasil ditengahi, meski data HGU di ATR/BPN tetap saja saling kunci.

4.Tanah terlantar sulit diperoleh karena negara lemah terhadap pemegang hak

5. Tumpang tindih kawasan kehutanan dengan masyarakat khususnya masyarakat adat

TORA tidak tercapai namun ada PTSL yang salah satunya Jokowi membagi sertifikat kepada rakyat. Ini menurut amien rais adalah bohong. Jokowi ngibul membagi sertifikat bohong.

Kritik Amin Rais menurut relawan Projokowi harus disikapi bahwa mungkin ada yang tak beres dikementerian LHK dan ATR/BPN. Sehingga cita-cita mulia reforma agraria menjadi PTSL. Ditambah banyaknya perusahaan yang menguasai tanah melebihi luas yang diijinkan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Amin Rais terkesan menembak Jokowi dari sertifikat yang dibagi adalah bohong. Wajar tahun politik dimulai namun relawan Pro Jokowi perlu mengawal Kementerian sebagai mana hasil Rakernas III Projo di Jakarta 2017 bahwa relawan harus menjelaskan apa yang dicapai Jokowi.

Demi kinerja Jokowi dan membantah tuduhan Amin Rais, sudah barang tentu Kementerian ATR/BPN harus konsisten mendukung program RPJM dan RKP. Presiden Jokowi sendiri tak usah mengancam Menteri Sofyan Jalil akan dipecat jika target tak terpenuhi. Lakukan penataan sampai kepala kantor yang memproduksi sertifikat tersebut. Kriteria kepala kantor yang utama adalah murni birokrat mengabdi kepada Jokowi, bukan mengabdi kepada pengembang, bukan yang takut kepada pengusaha, bukan yang memilih asing untuk diberikan tanah.

Saatnya Jokowi berbenah atas kritikan Amien Rais dengan mengganti kepala kepala kantor pertanahan dengan yang bisa bekerja untuk RPJMN dan RKP. Figur yang memiliki sikap untuk siap melaksanakan Reforma Agraria sekaligus mendata hasilnya dalam 1 peta tunggal. Sebagai relawan projo saya menyarankan kriteria kepala kantor pertanahan:
1. PRO kepada rakyat dan UUPA
2. Hilangkan budaya upeti karena ini akan membuat kepala kantor mengabdi kepada pemodal.
3. Mau bekerja keras dan setia kepada pemerintah menjalankan Reforma agraria.

Hasil yang diharapkan adalah rakyat mendapat tanah bersertifikat dan ini bukan bohong. Tak ada Jokowi ngibuli rakyat. Jika satu konflik selesai oleh kepala kantor maka rakyat yang akan menjawab tudingan Amin Rais.

Saatnya kepala kantor diisi oleh aparat pembela hak rakyat. Kepercayaan akan bertambah terus demikian juga perbankan dan ekonomi terus berputar. Pelayanan kantor pertanahan yang pro rakyat semakin membuat Amien Rais yang berbohong. Bela Jokowi dengan menghasilkan sertifikat dari Reforma Agraria untuk kebenaran hak rakyat dan biarkan Amin Rais ngibul.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

 

(Manaek Hutabarat Praktisi dan Aktivis Pertanahan yang juga Relawan Jokowi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.