Menko Polhukam: Dana Otsus dan Modus Judi di Singapura

Mahfud MD
Foto: Sufri Yuliardi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Berbicara dalam seminar memperingati 50 Tahun CSIS Indonesia “Meneguhkan Kebangsaan, Demokrasi, dan Kesejahteraan” yang berlangsung secara virtual pada, Senin (26/7/2021), Mahfud memaparkan tujuan hingga tantangan RUU tersebut.

“Agar anda tidak korupsi, agar rakyat tidak korupsi, kalau anda mau belanja lebih dari Rp 100 juta, harus lewat bank, nggak boleh ada penyerahan tunai. Kalau anda nyerahkan uang ke bank lebih dari Rp 100 juta nyimpen dijelaskan dari mana asal usulnya,” ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia

Menurut dia, praktik korupsi sekarang selalu menggunakan uang tunai, tidak melalui transfer bank. Sebab, ada ketakutan para koruptor lantaran dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Masuk ke pesawat gitu misalnya hakimnya duduk di sebelah kanan, koruptornya di sebelah kiri membawa tas yang sama, yang satu berisi uang, yang satu berisi koran, ditukar aja turunnya. Transaksinya tunai,” kata Mahfud mencontohkan.

“Nah sekarang kita akan atur. Besok kalau anda berbelanja lebih dari Rp 100 juta harus jelas dong. Kamu nyari uangnya dari rekening nomor berapa dikirim ke rekening nomor berapa,” lanjutnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menceritakan temuan PPATK di Papua. Temuan itu berkaitan dengan dana otonomi khusus (otsus).

“Di Papua itu saudara, temuan PPATK yang dilaporkan ke saya, betapa uang ratusan miliar turun dari bank yang ditransfer dari pusat sebagai dana otsus, turun dari bank, tetapi pembelanjaannya nggak ada. Uangnya sudah ditarik, tapi masuk lagi ke apa, ke apa, nggak ada,” ujar Mahfud.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Modusnya, mereka pergi ke Singapura bilang berjudi lalu ditukar uang itu dengan dolar, dibawa pulang dengan berkoper-koper, bilangnya saya menang judi, padahal itu uang otsus. Dijudikan gitu bilang menang judi karena di sana boleh berjudi. Ini modus yang sudah ditemukan,” lanjutnya.

Ke depan, menurut Mahfud, praktik-praktik demikian tidak dapat dilakukan.

“Anda mengeluarkan uang segitu, itu untuk apa, mau dibayar untuk apa, untuk ini, bayar lewat bank mana. Nah ini UU yang sekarang sedang kita siapkan,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan banyak pihak yang keberatan dengan rencana pemerintah menyiapkan RUU PTUK. “Ada banyak orang yang sudah simpan uang dolar berkoper-koper gitu diapakan besok? Kita sedang berpikir, ya sudah kita putihkan. Pokoknya UU ini berlaku, pada saat diundangkan, diberi waktu tiga bulang yang punya uang tunai tidak akan diperiksa, simpan ke bank. Sesudah itu transaksinya harus gitu. Misalnya begitu,” ujar Mahfud.

“Nanti benturannya bukan hanya dari legislatif ya, pengusaha yang ingin nyuap, di pemerintahan, birokrasi, pun ketika saya diskusi banyak yang tidak setuju. Apa masalahnya? Ini banyak yang sudah punya … ya sudah nanti declare aja ke bank. Ketika UU-nya berlaku, ini dan dianggap benar, sesudah itu jangan main-main. Misalnya seperti itu,” lanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.