Menko Polhukam : Korban Narkoba Tak Harus Masuk Penjara, Bandar Harus

JAKARTA – Kebakaran LP Kelas 1 Tanggerang yang menewaskan 41 napi mengundang Nenkopolhukam Mahfud MD turut menyambangi Lapas itu Rabu (8/9).

Dalam kunjungannya, Mahfud mengatakan, kondisi lapas di berbagai daerah saat ini didominasi 50 persen napi kasus narkoba. Hal ini pun sangat disayangkan.

“Kasus narkoba mendominasi tingkat hunian lebih dari 50 persen,” kata Mahfud di Lapas Kelas I Tangerang, Tangerang, Rabu (8/9).

Menurut Mahfud, kasus narkoba umumnya menjerat pengguna yang disebutnya sebagai korban. Bahkan, orang yang terlibat dalam kasus narkoba kemungkinan dijebak seperti tertangkap tangan membawa tas yang ternyata isinya barang haram.

“Apa yang terjadi ternyata yang banyak itu pengguna yang umumnya korban atau orang terjebak. Bawa tas ada orang masukan barang tangkap di sana. Ada orang tidak ngerti bawa ke sana kena masuk penjara,” ujar Mahfud.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pengguna narkoba yang kecanduan dimungkinkan cukup menjalani direhabilitasi. Namun, untuk bandar narkoba harus ditindak tegas dan dipenjara.

“Oleh karena itu, kita bicara orang bandar itu tidak itu tetaplah vonis inkrah tapi korban kita pikirkan, apakah itu harus masuk lapas semua apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi,” tandasnya.

Kebakaran di Lapas Tangerang berada di Blok C2. Blok itu diisi oleh napi kasus narkoba. Sipir sempat membuka sejumlah sel saat kebakaran, tapi yang lainnya tak sempat karena api sudah besar. (Tain)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.