Menkumham Kesenggol e-KTP, Jokowi : Serahkan ke KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto Tribunnew.com)

JAKARTA, KABARPOLISI.com – Serahkan ke KPK. Begitu tanggapan Presiden Joko Widodo tentang dugaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap proyek KTP elektronik (e-KTP).

Yasonna diduga terlibat menerima suap saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP. Menanggapi ini, Jokowi meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan persoalan itu kepada KPK.

“Asas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK,” kata Jokowi saat ditemui wartawan usai dirinya meninjau pameran IFEX 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Yasonna sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan namun tidak dapat hadir. Pada persidangan perdana lalu, nama Yasonna disebut menerima uang sejumlah USD 84 ribu dari korupsi e-KTP saat duduk di Komisi II DPR.

Yasonna pun mengaku terkejut ikut disebut dalam dakwaan skandal dugaan korupsi e-KTP serta menegaskan tak pernah menerima duit hasil kongkalikong anggaran e-KTP.

Dia menyebut saat itu fraksinya, PDI Perjuangan, justru mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP, yang dimulai tahun 2011. Yasonna juga mengaku siap dimintai keterangan meski pada saat penyidikan belum sempat memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK karena ada tugas mengurus pengembalian aset Bank Century di Hong Kong. (sayed)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.