Minuman Oplosan Maut di Cicalengka, Wakapolri : Kita Terapkan Pasal Maksimal

Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polda Irjen Polisi Setyo Wasisto (Ist)

CICALENGKA, kabarpolisi.com – Polisi sudah menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi minuman keras oplosan maut di kawasan Cicalengka Kabupaten Bandung. Dengan banyaknya korban yang ditimbulkan, seluruh tersangka terancam dengan sanksi pidana maksimal.

“Untuk penerapan pasal, akan maksimal,” ujar Wakapolri, Syafruddin, di lokasi pembuatan minuman keras oplosan, Jalan Raya By Pass Cicalengka, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis, 19 April 2018.

Wakapolri didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Agung Budi Maryoto,Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Bupati Bandung Dadang Nasser, serta Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei.

Sejumlah barang bukti bahan peracikan minuman keras ditunjukkan bersamaan dengan seluruh tersangka. Peninjauan juga dilakukan ke dalam ruang bawah tanah (bunker) yang dijadikan tempat pembuatan sekaligus penyimpanan minuman keras sebelum diedarkan.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah SS dan HM, suami istri yang menjadi pemilik rumah, serta dua orang agen penjual, yaitu JS yang menjual di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung, serta W yang berjualan di kawasan Cibiru Kota Bandung.

Tiga tersangka ditangkap lebih awal, sedangkan SS sempat melarikan diri. Setelah buron selama lebih dari satu pekan, dia ditangkap di Sumatera pada Rabu, 18 April 2018 dini hari. Lima orang lain masuk ke dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran.

Mereka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun, dan pasal 204 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 20 tahun.

Siapa Syamsudin?

Warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tak menyangka rumah mewah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) oplosan ialah milik Samsudin Simbolon. Sosok big bos tersebut menjadi sorotan publik setelah kejadian 45 orang tewas gara-gara menenggak miras racikannya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Selama ini warga hanya mengetahui pria kelahiran Sungai Botul 3 Februari 1968 tersebut tinggal di kios miras yang letaknya 100 meter dari rumah mewah. Kini kios miras sudah disegel Satpol PP Kabupaten Bandung.

“Samsudin tinggalnya di sana (kios miras yang sudah disegel). Itu tempat dagang tuak,” kata Agus (28), warga Kampung Kebon Suuk, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kamis (19/4/2018).

Agus mengungkapkan kios miras sekaligus hunian itu ditempati Samsudin sejak 2004, sebelum adanya Jalan Bypass Bandung-Garut.

“Jalan Bypass dibangun sekitar tahun 2000-an, sekitar tahun 2004-an Samsudin tinggal di sana,” kata Agus seperti dikutip Detikcom

Kios miras oplosan milik Samsudin Simbolon. Kios miras oplosan milik Samsudin Simbolon. Foto: Wisma Putra
Sebelum bisnis miras oplosan, menurut Agus, Samsudin ternyata pernah bekerja sopir angkot. “Pernah juga jadi sopir angkot,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum membangun rumah mewah yang berada di Jalan Bypass Bandung-Garut, Samsudin kerap berpindah-pindah kontrakan.

“Pertamanya ngontrak, terus beli kios itu, lalu bangun rumah,” ucap Agus.

Baca juga: Foto: Ini Big Bos Pengoplos Miras Maut yang Tewaskan 45 Orang

Ahmad Subhana, Ketua RW 08, Kampung Bojongasih Cicalengka, mengatakan tidak banyak warga yang tahu kalau rumah itu ternyata milik Samsudin.

“Samsudin orangnya tertutup, tidak dekat dengan warga,” ucap Ahmad.

Hal tersebut diamini Panji (18), salah satu montir bengkel yang ada di sebelah rumah mewah tersebut. “Pernah ketemu sama pemilik rumah tapi tidak hafal namanya. Suka keluar rumah paling menyiram bunga. Nama panggilan nya ‘abang,’,” kata Panji.

Petualangan Samsudin berakhir. Sepekan setelah ditetapkan buron, Samsudin bertekuk lutut di hadapan polisi. Sang big bos diringkus polisi di Sumatera Selatan

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Arief Rhamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.