DAERAH  

Nekad Melarikan Diri, DPO Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi

LIMAPULUH KOTA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba, dan salah satunya yang merupakan DPO kasus yang sama tewas ditembak karena melarikan diri.

DPO Kasus Narkoba tersebut tewas ditembak saat berusaha melarikan diri oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota ketika hendak dibekuk Selasa 13 April 2021. Pria berinisial ER (33) yang beralamat di Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota. Tewas setelah sempat dilarikan ke RSUD Adnaan WD Payakumbuh untuk mendapatkan perawatan oleh paramedis.

Menurut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Waka Polres Kompol Rusirrwan yang didampingi Kasatnarkoba Iptu Hendri Has di Mapolres, Rabu 14 April 2021 siang, terduga bandar Narkoba jenis ganja kering seberat 135 Kg tersebut tewas setelah sempat dilarikan ke RSUD Adnaan WD untuk mendapatkan perawatan medis usai satu butir peluru bersarang di punggungnya.

Adapun kronologi kejadian bermula saat tim Resnarkoba Polres Limapuluh Kota datang dan mengepung rumah terduga untuk melakukan penangkapan, Selasa sekira pukul 11.00 WIB. Namun saat hendak diamankan, terduga ER sempat kabur melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai 2 rumahnya ke arah semak belukar.

Sementara itu, tembakan peringatan sebanyak tiga kali serta himbauan polisi yang ingin mengamankan terduga agar menyerah dan tidak melarikan diri, tidak di hiraukan tersangka. Akhirnya polisi mengarahkan senjata ke bagian tubuh korban. Tepat saat petugas melepaskan tembakan terukur ke arah kaki, tersangka di saat yang bersamaan melompat keluar dari jendela sehingga mengenai punggungnya sehingga langsung tersungkur. Polisi sudah berupaya melakukan penyelamatan dengan melarikan tersangka detik itu juga ke RSUD untuk mendapatkan perawatan, namun beberapa saat usai ditangani pihak medis, nyawa tersangka tidak bisa diselamatkan.

Kasat Narkoba Iptu Hendri Has juga menjelaskan, mengenai terduga ER, dirinya telah menjadi DPO serta incaran aparat atas kepemilikan narkoba jenis ganja kering yang ditemukan petugas di semak belukar kawasan Nagari Taeh Limapuluh Kota beberapa waktu yang lalu sebanyak 135 Kg.

Dari hasil penyelidikan aparat terkait kepemilikan ganja kering sebanyak 135 Kg tersebut, polisi di hari yang sama, Selasa 13 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB, terlebih dahulu menangkap 4 terduga pengedar narkoba ganja kering dan sabu di kawasan Nagari Talang Maur.

Dari hasil interograsi inilah polisi mendapatkan nama ER serta keberadaannya. Tanpa membuang waktu, aparat langsung bergerak menuju ke kediaman Er sehingga terjadilah insiden penangkapan tersebut.

Saat di RSUD Adnaan WD, aparat juga menemukan sejumlah Narkoba di pakaian ER berupa 32 Paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba menjelaskan. (rls/tt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.