DAERAH  

Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Polresta Padang Ringkus Dua Bandar

PADANG, KABARPOLISI.COM – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Satuan Reserse (Satres) narkoba Polresta Padang. Buktinya dalam semalam, petugas berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda di Kota Padang.

Penangkapan yang dilakukan Satres narkoba Polresta Padang dilakukan terhadap tersangka pertama bernama Nedi Mismar (40), di kawasan Sutan Syahril, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Selasa dinihari (16/5) sekira pukul 00.05 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak lima paket.

“Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, setelah melakukan penyelidikan kita berhasil melacaknya saat itu sedang duduk di tepi jalan. Tanpa perlawanan tersangka dapat kita amankan,” terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba, Kompol Abriadi, kemarin.

Abriadi menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat menggelak memiliki narkoba. Namun, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka di dalam sepatu.

“Sabu tersebut dipecah tersangka menjadi empat paket kecil dan satu paket besar yang siap edar. Selain itu, enam buah plastik bening untuk mengemas sabu juga ditemukan dalam penggeledahan tersangka tersebut.” jelasnya.

Abriadi mengungkapkan, tersangka merupakan salah satu pengedar sabu di wilayah kota Padang dan telah lama menjadi target operasi (TO). Selanjutnya, setelah mengumpulkan semua barang bukti, pihaknya langsung mengiring tersangka ke Mapolresta Padang guna pemeriksaan intesif.

Setelah berhasil meringkus tersangka pertama, selang beberapa jam petugas kembali bergerak melakukan penangkapan. Kali ini, Satres narkoba mengarah ke kawasan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo sekira Pukul 02.40 WIB.

Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka Syafrianto (41), dan menemukan barang bukti sebanyak dua paket besar sabu-sabu yang disimpan dalam dompet. Selain itu, satu plastik bening dan kartu perdana yang dimodifikasi tersangka sebagai alat untuk menghisap sabu.

Abriadi menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka. Sedangkan untuk para tersangka akan dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 jounctu 114 ancaman 5-20 tahun penjara. (Muhammad Rizky & Irwanda Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.