Pakar Hukum Pidana : Proses Hukum Makar Dimulai dari Niat

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan makar tak didefinisikan dari peristiwa. Niat untuk menggulingkan pemerintahan sah sudah masuk ranah makar.

“Makar itu niat saja, ada permulaan pelaksanaan, sudah kena,” kata Asep dalam dialog Prime Talk Metro TV, Selasa 4 April 2017.

Jenis makar yang sudah masuk ranah delik formil, terang Asep, sudah pasti dilarang UU dan diancam pidana. Pertemuan yang terbukti mengarah pada makar jelas bisa ditindak dan pelakunya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak harus mengepung istana, tujuan mengganti konstitusi. Walaupun belum terbukti, itu makar,” tegas Asep.

Ia mencontohkan perbuatan-perbuatan terindikasi makar di pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo. Salah satunya pada orde lama. “Di orde lama ada kok. Militer memajukan moncong meriam ke Istana. Itu kena,” ucap dia.

Baru-baru ini, polisi menangkap lima tersangka kasus makar. Salah satunya Sekjen Forum Umat Islam Muhammad al-Khaththath. Al-Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya. Mereka ialah Zainudin Arsyad dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Irwansyah yang merupakan wakil koordinator aksi 313, dan Vedrik Nugraha alias Dhiko dan Mar’ad Fachri Said alias Andre dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Kelimanya disangka melanggar Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Dikho dan Andre dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polisi menilai keduanya sempat melontarkan perkataan bernada menghina etnis tertentu. (sayed)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.