Pansus Hak Angket KPK Rapat Dengar pendapat di Lapas Sukamiskin

JAKARTA, kabarpolisi.com – Panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengunjungi lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7/2017) pagi.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menuturkan, model kunjungan tersebut adalah rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita RDP dengan Dirjen PAS di aula lapas dilanjutkan dengan kalapas (kepala lapas) untuk teknisnya,” kata Agun melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017) seperti dikutip kompas.com

Agun memastikan, kegiatan pansus tersebut akan mengikuti aturan standar operasional dan prosedur yang berlaku di lapas. Adapun soal pertemuan dengan para narapidana korupsi di lapas tersebut, kata Agun, akan diatur teknisnya oleh kalapas.

Nantinya, pansus akan menggelar konferensi pers seusai kunjungan untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang didapat selama kunjungan tersebut.

Sementara itu, mengenai adanya gelombang penolakan pansus angket KPK dari masyarakat yang terus menerus hadir, dianggap oleh pansus sebagai masukan dalam bekerja.

“Kami tetap berjalan, sebagai masukan bagi pansus untuk bekerja dengan tetap konsisten pada tujuan pembentukan pansus dalam menjakankan fungsi penyelidikannya,” tutur Agun.

“Untuk kinerja KPK yang lebih optimal dalam menerapkan asas-asas sebagaimana diatur dalam UU KPK-nya,” sambung Politisi Partai Golkar itu.

Selain Sukamiskin, pansus juga berencana mengunjungi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur namun tak dilakukan pada hari yang sama. Beberapa fokus akan didalami terkait proses pemeriksaan dan penyidikan di KPK terhadap para napi tersebut.

“Kami fokus di proses pemeriksaan penyidikan pada saat di KPK. Tapi kalau nanti kemudian berkembang tergantung teman-teman karena mereka pasti pendalaman,” kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Substansi lainnya yang kemungkinan ditanyakan pula oleh anggota pansus, kata Risa, salah satunya adalah soal pembayaran denda yang sudah dibayarkan. Sebab, pembayaran denda tersebut berkaitan pula dengan pengembalian kerugian negara.

“Jadi kami mau lihat berapa yang sudah diterima oleh KPK dan sudah dibayarkan kemudian bagaimana mekanismenya. Itu juga akan kami evaluasi,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.