Pegawai Pegadaian Batam Kutili Emas Titipan Nasabah Senilai Rp1,25 Miliar

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan barang agunan berupa emas milik nasabah senilai Rp1,25 miliar yang melibatkan salah seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

Diperkirakan sebanyak 16 barang titipan milik nasabah di pegadaian berupa emas tersebut ‘dikutil’ pelaku dari dalam brankas.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol Reza Morandy Tarigan membenarkan pelaku RD (35) merupakan karyawan PT Pegadaian yang bertugas sebagai pengelola agunan nasabah di Kantor Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Center, Kota Batam.

“Modusnya pelaku menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara mengeluarkan barang agunan milik nasabah dari dalam brankas,” kata Reza didampingi Kanit Tipidkor, IPTU Jaya Putra Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang, Selasa (9/11) seperti ditulis Kabarkepri.com.

Dijelaskan Reza, kronologis kejadiannya berawal dari laporan Kepala Cabang Pegadaian di Kepri inisial D pada, Senin (12/10) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, lanjut Reza, pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di salah satu cabang pegadaian yang ada di Batam.

Dalam pemeriksaan itu pihaknya menemukan sebanyak 16 potong emas milik nasabahnya tidak lagi berada di dalam brankas.

“Saat melakukan pemeriksaan, didapati 16 potong emas milik nasabah dengan berat kurang lebih 200 gram tidak lagi ada di dalam brankas,” terang Reza.

Lalu, Kepala Cabang itu menanyakan kemana hilangnya barang-barang itu kepada pelaku.

Namun, saat itu juga pelaku mengaku tidak mengetahui kemana hilangnya emas-emas milik nasabah yang ada di dalam brankas tersebut.

“Dimana emas yang ada di dalam brankas? Lalu di jawab oleh pelaku, saya juga tidak tahu dimana emasnya,” ucap Reza menirukan pertanyaan dari Kepala Cabang Pegadaian kepada pelaku saat itu.

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku oleh pihak pegadaian, pelaku pun kemudian melarikan diri, dan nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi. Pihaknyapun langsung melaporkan permasalahan ini ke Polresta Barelang.

“Awalnya pelaku dilaporkan masalah penggelapan dalam jabatan. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan serta gelar perkara, maka kasus ini ditetapkan sebagai kasus korupsi, dikarenakan pelaku merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan polisi pada Sabtu, (18/9) lalu di Kecamatan Sagulung. Dan, saat ini pelaku sudah berada di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Afrizal (Batam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.