Lagi, Pejabat Bakamla Jadi Tersangka Proyek Satellite Monitoring

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – KPK kembali menetapkan seorang pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap terkait pengadaan proyek satellite monitoring di Bakamla.

“KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu NH (Nofel Hasan) adalah Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Nofel disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan atas nama Eko Susilo Hadi, nama Nofel juga disebutkan menerima suap. Nofel disebut menerima SGD 104.500. Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus. (magek)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.