DAERAH  

Pelaku Pencabulan Diamamkan Polsek Kampar Kiri

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Polres Kampar, Polda Riau mengamankan seorang pemuda tersangka pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur di Desa Lipat Kain Utara pada Sabtu dinihari (4/3/2017).

Tersangka BP alias BY (LK 24) bekerja sebagai karyawan Rumah Makan di Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar dilaporkan oleh Sabarudin, 54 tahun, warga Desa Lipat Kain Selatan kepada pihak Kepolisian, karena diduga telah melakukan pencabulan (hubungan intim) dengan anak gadisnya NS yang masih berusia 16 tahun.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (4/3) sekira pukul 03.00 wib dinihari, ketika Sabarudin terbangun dari tidurnya karena mendengar gonggongan anjing peliharaannya yang sangat keras.

Setelah mengecek keadaan sekitar rumah, ternyata pelapor tidak menemukan korban yang sebelumnya tidur di kamarnya, lalu pelapor membangunkan istri dan menantunya untuk mencari keberadaan korban namun hingga pagi hari tidak ditemukan.

Sekira pukul 10.00 wib, ada tiga orang warga datang kerumah pelapor membawa tersangka BP alias BY bersama korban (anak pelapor).

Pelapor kemudian menanyakan kepada pelaku apa yang telah dilakukannya terhadap korban selaku anak gadisnya, pelaku menyampaikan bahwa dirinya telah berhubungan intim dengan korban dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pelapor selaku orang tua korban tidak terima karena anaknya masih dibawah umur, dan kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian di Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pengusutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, karena telah memenuhi alat bukti yang cukup akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka BP alias BY ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka BP alias BY saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.