Pemain Ganja Ditangkap Polsek Tapung Hilir

Kampar, kabarpolisi.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar mengamankan seorang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Poros Desa Tapung Lestari Kec. Tapung Hilir pada Senin (20/3/2017) sore.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah BS alias BD (27) seorang buruh warga Jalur 5 Desa Kota Bangun Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil Narkotika Jenis daun ganja kering, 1 tas kecil warna hitam, 1 unit Hp Nokia tipe N130, 1 unit sepeda motor Honda GL Pro dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (20/3/2017) sore, saat anggota Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba diwilayah Desa Tapung Lestari.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polsek Taphil Tapung Hilir langsung menuju TKP yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Sibarani beserta 3 anggota Opsnal Polsek, sesampai di TKP jalan Poros Desa Tapung Lestari, terlihat seorang pria yang mencurigakan tengah mengendarai motor Honda GL Pro sambil membawa tas kecil yang disandangnya.

Petugas kemudian menghentikan dan memintanya untuk mengeluarkan barang bawaan, kemudian ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan didalam tasnya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.