DAERAH  

Pemain Narkoba Desa Diciduk Polisi Batang Hari

BATANG HARI, KABARPOLISI.COM – Satres Narkoba Polres Batang Hari kembali berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, MA, alias C, 24 tahun, di RT 08 Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung, Sabtu (01/04/2017) pukul 18.00.

Dari MA alias C, yang warga RT 01 Desa Lopak Aur ini, polisi berhasil menyita 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak Pagoda.

Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat, kata Kasubag Humas Polres Batang Hari, AKP Suprandono, ketika dikonfirmasi, Minggu (02/04/2017).

Ketika dilakukan pengintaian di tempat pelaku sering melakukan transaksi, pelaku sempat mengenali sempat mengetahui petugas yang membuntutinya. Untuk menghilangkan barang bukti kemudian pelaku membuang ke salam semak-semak. Namun berkat kesiapan petugas, pelaku berhasil ditangkap beserta 16 paket sabu, terang Suprandono.

“Kemudian pelaku kita amankan di Mapolsek Pemayung, selanjutnya digiring ke Mapolres untuk pendalaman ” kata mantan Kapolsek Batin XXIV ini. (Ade Toisuta)

BACA JUGA  Polda Jateng Jamin Keamanan Pengunjung Tempat Wisata di Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.