Pemuda 19 Tahun Otak Peretas Situs Tiket.com Ditangkap Polisi di Ciputat

SH alias Haikal, 19 tahun yang hanya lulusan SMP diduga otak peretas situs tiket.com (Foto Istimewa)

Jakarta, kabarpolisi.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap SH alias Haikal (19), yang diduga otak peretas situs tiket.com, jual beli tiket online. Haikal ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Situ Gintung, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (30/3/2017) siang. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga orang komplotan Haikal : MKU (19) dan AI (19) serta NTM (27).

“Tersangka SH alias Haikal adalah otaknya. Dia melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, tersangka SH meretas sistem pada aplikasi Tiket.com untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, dia bersama tiga pelaku lainnya menjual kembali tiket tersebut. Para tersangka menjual tiket hasil kejahatan tersebut melalui Facebook.

Atas peretasan ini, pihak maskapai penerbangan dan situs penyedia jual-beli tiket online mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar lebih. Para tersangka melakukan akses ilegal tersebut sejak Oktober 2016.

Lulusan SMP

Meskipun hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Haikal mampu meretas ribuan laman di jejaring media sosial. Hal itu berdasarkan keterangan dari tiga tersangka peretas situs Tiket.com yang sudah ditangkap yaitu MKU (19), AI (19) dan NTM (27).

“Dari pemeriksaan dapat juga keterangan saudara SH telah berhasil membobol 4.600 situs di antaranya situs Polri, milik pemerintah pusat dan daerah serta beberapa situs luar negeri dan ojek online,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2017.

BACA JUGA  Akpol Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Rapat Lembaga Diklat Polisi Festival Taruna Se-asia 2025

Menurut Rikwanto, situs yang diretas pelaku berinisial SH rata-rata situs yang bernilai ekonomis dan menghasilkan uang. “Yang (situs) lainnya hanya bersifat unjuk diri dan bisa membobol dengan mudah,” ujarnya.

Rikwanto menjelaskan, tiga pelaku melakukan peretasan situs Tiket.com selama 10 hari pada bulan Oktober 2016. Tentunya, sudah ada milyaran rupiah yang didapat dari peretasan dan penjualan Tiket.com tersebut.

“Dari penjualan itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.973.784.434,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran penyelidik Siber Baresrkrim Polri di antaranya, 4 buah HP merk Iphone, 3 buah HP merk Samsung, 3 buah kartu ATM, 3 buah kartu sim, dua buah KTP, satu buku tabungan BCA dengan jumlah saldo Rp 212 juta yang belum terpakai, satu buah router wifi, satu buah kartu mahasiswa dan satu motor Scoopy.

Para pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1) (2) dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1) (2) (3) atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU ITE atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rizal/hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.