DAERAH  

Penambangan Tanpa Ijin Di Lereng Merapi Menjadi Permasalahan Sosial, Politik dan Hukum

MWC NU Srumbung Gelar Dialog Bersama DPRRI Komisi V11 Dan Konsultasi Hukum Dengan LBH NU, Tentang Tambang Ilegal Lereng Merapi.(9/2/2023).

 

Kabarpolisi.Com  –  Majelis Perwakilan Cabang Nahdatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Srumbung mengelar silaturahmi dengan Kades se Kecamatan Ketua ranting NU se kecamatan Srumbung, Ulama dan perwakilan tokoh masyarakat yang menolak adanya tambang ilegal di kecamatan Srumbung, dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding, DPRD kabupaten Magelang Syukur Ahadi dan LBH NU PC NU kabupaten Magelang. Acara yang di gelar di gedung pertemuan MWC NU Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/2/23) malam.

Ketua MWC NU Srumbung H Muslih memberikan judul dalam acara ini Merawat Srumbung Alam Merapi.

Ketua Syuriah Kiyai Bahaudin Syah (Gus Baha) menjelaskan kegiatan yang dilakukan atas penolakan penambangan ilegal yang ada di lereng Merapi  tidak ada kepentingan apapun melainkan untuk melestarikan alam. Gus Baha mengatakan dirinya tidak anti pasir, tetapi mendapatkan pasir yang sesuai prosedural.

Dia sangat menyayangkan dengan melayangkan surat ke pihak-pihak terkait dan pada aksi doa bersama di lokasi penambangan ilegam minggu lalu, hanya berfek tiga hari.

Anggota Komisi VII DPR RI, H Abdul Kadir Karding, mengatakan, meminta warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, dalam melakukan aksi penolakan terhadap penambangan liar pasir dan batu Gunung Merapi tidak menggunakan kekerasan. “Jangan anarkis, yang penting penambangannya berhenti dulu dan mencari solusi.

Abdul Kadir menjelaskan beberapa kali menekankan bahwa penolakan warga terhadap penambangan liar jangan sampai anarkis, tidak dengan kekerasan. Menurutnya harus punya cara sendiri dengan kearifan lokal orang Srumbung, Kabupaten Magelang.

Apalagi karena sudah membawa bendera 17 kepala desa dan organisasi Nahdlatul Ulama (NU), diminta jangan dengan kekerasan. Wilayah Srumbung itu sudah ditambang sejak setelah erupsi Merapi tahun 2010. “Mari kita atur taktik dan strategi supaya energi tidak terlalu besar tetapi dampaknya besar. Jangan anarkis, kalau ada yang disusupi dan onar, jadi tidak berhasil perjuangannya,” tambahnya.

strateginya yang canggih. Tidak boleh sekadar unjuk rasa dan istighosah. Disarankan menggunakan strategi dan melibatkan banyak pihak. “Yang penting solid. Maka butuh pengorganisasian yang bagus,” harapnya.

Dalam kesempatan itu
Abdul Kadir Karding DPRRI komisi V11 yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral memutar rekaman video saat rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, beberapa hari lalu. Membuktikan bahwa dia sudah menyampaikan informasi tentang kerusakan alam di wilayah Srumbung. “Akhirnya menjadi kesimpulan rapat bahwa Kementerian ESDM akan membentuk tim dan akan turun ke Srumbung,” katanya

Sampai kapan pun, lanjutnya, targetnya penambangan liar harus ditutup. Kalau bisa secepatnya. “Saya akan cek, apakah ESDM memiliki kewenangan memasang police line di penambangan liar,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBH NU) Srumbung, Munir mengatakan dengan adanya penambangan ilegal merupakan hukum pidana murni, tanpa ada laporan dari masyarakat, Aparat Penegak Hukum wajib menindak dengan begitu yang terjadi kususnya di lereng Merapi ini menunjukan bahwa begitu buruknya penanganan hukum di Indonesia.

Munir berharap warga Srumbung harus merapatkan barisan, dan menyusun strategi penyeimbangan antara aksi di lapangan dan mempersiapkan data yang lengkap untuk menempuh jalur hukum.

Dirinya menegaskan dari LBH NU Srumbung membuka aduan untuk publik yang di lakukan penambang ilegal dan siap mengawal aduan melalui jalur hukum bersama sama jajaran NU, Ansor dan Banser.

Dia menegaskan bahwa harus mempunyai persiapan yang matang, dan menyadari yang mau dilaporan ini siap dilaporkan dan memiliki banyak uang.

Tahap Tanya jawab dan Dialog bersama

Yang menarik dalam tahap dialog salah satu yang hadir Amri mengatakan, Kondisi riil wilayah bawah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Tetapi, menurut dia, kenapa TNGM tutup mata, tidak mengingatkan penambangan di sana. Padahal warga setempat yang memotong sebatang kayu sengon saja dihukum satu tahun penjara. “Mereka yang membabi buta merusak ekosistem yang ada di wilayah kami dibiarkan melenggang,” tuturnya.

Amri mengaku sudah berkirim surat ke berbagai pihak. Tetapi tidak ada tanggapan. Dia berharap sebaiknya penambangan dizonasikan. Saat ini yang terjadi, penambangannya secara masif.

Diakui, warga setempat cukup banyak yang menambang secara tradisional. Tetapi terdesak oleh penambang liar yang menggunakan peralatan modern. “Mereka semakin kaya, warga kami semakin miskin,” keluhnya.

Dikatakan juga, keluhkan tentang jalan terbukti hampir semua jalan di Kecamatan Srumbung rusak. Kususnya di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III yang sewaktu-waktu tetap ada erupsi Merapi.Untuk akses tambang juga perlu diatur. Sekarang jalan tikus saja jadi jalan tambang. Itu yang menjadi keprihatinan masyarakat “Kalau jalannya rusak, apakah bisa untuk lari cepat, jika suatu saat ada erupsi. Pungkasnya.(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.