SAROLANGUN, kabarpolisi.com – Penangkapan pelaku PETI di Teluk Cimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Rabu 3 Juli 2019, merupakan operasi rutin.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Feria, SIK, MH mengatakan, Penangkapan pelaku ini merupakan giat penegakan Hukum yang termasuk target prioritas Bareskrim Polres Sarolangun maupun Polda Jambi.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan sudah sangat sering dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polri serta sudah beberapa kali dilakukan pemberantasan PETI secara terpadu melibatkan semua Instansi, ucap Kasat Reskrim kepada media ini melalui WhatsApp, Sabtu (13/07) sekitar pukul 17.27 WIB.
Terkait isu-isu negatif yang beredar, intinya kita berusaha selalu Profesional. Karena Penegakan hukum terkait PETI selalu dilakukan tiap tahunnya disemua wilayah Kabupaten Sarolangun, khususnya untuk di Bathin VIII selalu dilakukan tiap tahunnya mulai dari 2017-2019, ujar Kasat Reskrim.
“Dan juga dilakukan penangkapan terhadap pembeli emas dan yang melakukan pemurnian hasil PETI”, tegas Kasat Reskrim.
Perlu dicatat juga, tentang isu-isu negatif lainnya bahwasanya kita tidak memihak ke oknum manapun. Silahkan masyarakat bantu dan dukung kita juga untuk pengungkapan/penegakan hukum lainnya terhadap siapapun pelaku PETI di Kab. Sarolangun karena PETI sudah sangat-sangat meresahkan dan merusak lingkungan, terang Kasat Reskrim.
“Ketidakpuasan dari para pelaku/keluarga/masyarakat yang terlibat PETI yang terkena penegakan hukum dari Polri merupakan hal lumrah. Silahkan sama-sama kita lihat lagi aturan/UU yang berlaku apakah dompeng itu dibenarkan atau tidak”, imbuh Kasat Reskrim.
Silahkan masyarakat memberikan statemen terkait penegakan hukum terhadap PETI namun jangan sampai menimbulkan fitnah atau menyebarkan berita hoax karena nanti malah bisa terjerat UU ITE.
Masyarakat yang mengerti hukum dan peduli akan lingkungannya tidak akan mendukung adanya aktifitas PETI, tutup Kasat Satreskrim. (TIM)