DAERAH  

Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Ini Apresiasi Kerja Cepat Polri Tangkap Mafia Tanah

Polda Metro Jaya menahan tiga orang tersangka mafia tanah yang telah menipu dan memalsukan enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu artis Nirina Zubir/Net

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka mafia tanah yang telah menipu dan memalsukan enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu artis Nirina Zubir.

Tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Faridah sudah ditahan, sedangkan Ina Rosaina dan Erwin Riduan masih bebas.

Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Sementara Endrianto adalah suami Riri. Sedangkan Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang membantu pasangan suami istri itu untuk membalik nama aset-aset ibunda Nirina Zubir.

Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mengatakan, sebelum kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir ramai di media massa, dirinya pada Senin (15/11) melapor kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait sepak terjang PPAT bernama Faridah.

“Faridah merupakan notaris spesialis mafia tanah,” kata Dewinta kepada wartawan, Kamis (18/11).

Dewinta mengaku seorang koleganya juga menjadi korban penipuan dan pemalsuan Faridah.

“Makanya saya minta Pak Kapolda cepat-cepat menahan Faridah,” kata Dewinta.

Pengaduan Dewinta ternyata direspons cepat Kapolda Metro Jaya yang langsung memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat agar menahan Faridah.

Faridah diketahui dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin siang (15/11).

Para tersangka diduga telah menggadai dan menjual enam aset milik keluarga Nirina. Atas kasus ini, Nirina mengaku keluarganya menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

Diketahui, kelima tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

source: RMOL Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.