Penganiaya Kiai Emong Ditangkap Polda Jawa Barat

CIREBON, kabarpolisi.com – Kasus penganiayaan kepada KH Emon Umar Basyri, seorang ulama yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Hidayah Santiong, Cicalengka, Bandung Barat, langsung ditindaklanjuti oleh polisi.

Pelaku Agung( 50), berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Jawa Barat hanya beberapa jam setelah kejadian saat sedang tertidur di Mushala Al- Fadhulah yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Minggu(28/01/2018).

Setelah menerima laporan, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Namun saat ditangkap pelaku bertingkah aneh dan berlagak seperti orang gila.

“Pelaku berinisial A (50) ditangkap beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Minggu.

Irjen Agung menyatakan, kejadian berawal pada saat korban melaksanakan sholat subuh berjamaah, setelah selesai sholat, korban kemudian melanjutkan dengan berzikir, pada saat itulah tiba-tiba pelaku datang dan menyerang korban dengan sepotong kayu.

Saat ini pelaku penganiayaan terhadap KH Emon Umar Basyri tersebut diamankan di Mapolda Jawa Barat. Polisi masih menyelidiki status kejiwaan tersangka

Berdasarkan peraturan Undang-Undang pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat,Kombes Pol Umar Surya Fana terkait hal itu mengatakan, hanya hakim peradilan yang berhak menentukan berlaku atau tidaknya pasal tersebut.(Arief)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.