Penjelasan Tertulis Khatibul Umam Wiranu soal Kasus e-KTP : Jahat Bener yang Bikin Skenario

Khatibul Umam Wiranu anggota Komisi VIII DPR RI (Foto Istimewa)

JAKARTA,KABARPOLISI.com – Politisi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu membantah dirinya menerima uang korupsi e-KTP. Pasalnya, dia mengatakan tidak menjetujui anggaran proyek e-KTP saat dibahas oleh Komisi II DPR RI ketika itu.

“Saya saja kaget dengan munculnya nama saya dalam dakwaan kasus E KTP. Marwah martabat saya, keluarga dan teman dirusak,” papar Khatibul Umam Wiranu melalui pesan tertulis kepada kabarpolisi.com, Jumat (10/3/2017) di Jakarta.

Berikut ini bantahan selengkapnya yang disampaikan Khatibul Umam Wiranu.

Saya Khatibul Umam Wiranu membantah menerima uang USD 400 ribu dari proyek pengadaan e-KTP. Saya salah satu anggota Komisi II yang tidak setuju dengan besaran anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun serta anggaran tambahannya.

Meskipun setuju dengan gagasan pentingnya Single Identity Number (SIN) warga negara dalam bentuk e-KTP sebagai program Pemerintah saat itu.

Dan saya tidak pernah mau menandatangani dokumen persetujuan Komisi II.

Lalu pada tahun 2012 itu saya dipindah tugas ke Komisi III. Dan pada akhir tahun 2013 saya ditugaskan sebagai Wakil Ketua Komisi II akhir 2013. Pada saat Projec e-KTP sudah selesai.

Saya saja kaget dengan munculnya nama saya dalam dakwaan kasus E KTP. Marwah martabat saya, keluarga dan teman dirusak. Jahat banget yang bikin skenario, cerita dalam BAP dan dakwaan.
Saya haqqul yakin tidak pernah terima uang dari proyek e-KTP.

Saya lagi cari tahu siapa yang menggunakan nama saya dan disangkutpautkan dengan soal suap e-KTP.

Saya yakin ada pihak tertentu yang menggunakan nama saya untuk kepentingannya. Terkait hal tersebut, saya sedang mencari tahu, siapa yang melakukan ini.

Saya pernah diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu pertanyaan penyidik adalah soal mengapa saya tidak mau tanda tangan dalam dokumen persetujuan tersebut.

Saya jelaskan kepada penyidik bahwa ada yang janggal pada harga-harga di beberapa titik. Sehingga saya meragukan ini bisa diaudit secara benar.

Kasus ini telah masuk ranah hukum, saya berharap hukum dapat bekerja secara transparan dan akuntabel.

Demikian klarifikasi saya.

Jakarta, 10 Maret 2017.

Khatibul Umam Wiranu.

(sayed/magek)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.