Penulis Buku “Jokowi Undercover” Segera Diadili

JAKARTA, Kabarpolisi.com – Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”, segera diadili. Hari ini (27/2/2017) Kejaksaan Agung RI menyatakan, berkas perkara yang dikirim Direktorat Pidum Bareskrim Polri dinyatakan P -21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan.

Sumber Kabarpolisi.com menyebutkan, berkas perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Bambang Tri disangka melanggar pasal 45 jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

Buku ” Jokowi Undercover” ini isinya dianggap berisi unsur fitnah, menebar kebencian dan tidak berdasarkan data primer maupun sekunder.

“Di Indonesia ini ada undang-undang antidiskriminasi. Jadi tidak boleh menebar kebencian kepada suku, agama tertentu. Itu dilarang,” kata juru bicara Polri Boy Rafli Amar tentang undang-undang yang digunakan polisi untuk menjerat Bambang Tri.

Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik disebutkan bahwa siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnik tertentu akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di Blora, Jawa Tengah, dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Buku Jokowi Undercover antara lain menyebutkan bahwa Joko Widodo memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.

Dalam buku itu pula, ia menyebut Desa Giriroto di Boyolali merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, walaupun PKI sudah dibubarkan sejak 1966.

Melalui media sosial sebelum ditahan polisi di Blora, Jawa Tengah, Bambang Tri mengatakan bahwa bukunya, Jokowi Undercover, merupakan kegiatan bela diri yang ia lakukan.

“Karena dengan buku itu saya melawan tindakan merusak kewibawaan lembaga kepresiden yang dilakukan Jokowi dengan cara memalsukan syarat pencalonan presiden dia di KPU,” tulisnya.

BACA JUGA  4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Kasus ini ditangani polisi setelah seorang warga, Michael Bimo, melaporkan Bambang Tri Mulyono karena namanya ditulis dalam buku Jokowi Undercover. Dalam buku itu, Michael Bimo ditulis sebagai saudara kandung dari Presiden Jokowi dan Jokowi bukan anak kandung Sudjiatmi, ibu Presiden Jokowi. (bit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.