DAERAH  

Penyidik Polrestabes Medan akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

MEDAN, kabarpolisi.com – Tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas, pengusaha tambang yang dituding mendalangi penembakan pengusaha airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna saat ini tengah menyusun strategi untuk melawan Polrestabes Medan.

Langkah awal yang akan ditempuh, tim kuasa hukum akan bergerak ke Jakarta guna melaporkan penyidik Satreskrim ke Propam Mabes Polri.

“Tentu langkah kami akan melaporkan kasus ini ke sana (Peropam Mabes Polri). Apa yang dilakukan penyidik jelas melanggar HAM,” kata M Iqbal Sinaga, kuasa hukum Raja, Rabu (15/3/2017) sore.

Iqbal mengatakan, sejak ditangkap dan ditahan kembali pada Selasa (14/3/2017) kemarin, kliennya terus dicecar berbagai pertanyaan. Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan terhadap Raja dilakukan mulai pukul 18.00 WIB, hingga pukul 05.00 WIB.

“Yang sampai pada kami hanya surat penahanan saja. Kami tidak diberi tahu pasal apa yang disangkakan. Kemudian, bukti apa yang dijadikan landasan untuk menahan saudara Raja,” ungkap Iqbal seperti dikutip dari Tribunnews.com Medan.

Hal senada juga disampaikan Marcos Kaban yang juga merupakan Ketua LBH IPK Medan. Beliau mengatakan, tidak semestinya polisi menangkap dan menahan Raja.

“Kalau pasal yang diterapkan adalah pasal 340 dan 338, pasal itu kan sudah dibatalkan oleh putusan hakim. Lalu, kenapa diterapkan lagi,” ungkapnya. (Nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.