Perintah Menkominfo Kepada Google dan Apple, Blokir Pinjaman Online

Johnny G. Plate

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut membantu aparat keamanan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain memblokir pinjol ilegal di internet, Kominfo juga telah berkomunikasi dengan Apple dan Google agar pendaftaran aplikasi fintech di kedua jaringan raksasa teknologi ini menyertakan bukti lisensi dari OJK.

“Untuk mendukung agar industri fintech nasional bertumbuh dengan baik Kominfo sendiri telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Play Store dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan,” Menteri Kominfo Johnny Plate ujar seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Johnny Plate diharapkan dengan cara ini maka akan mampu memberantas pinjol ilegal dan mendukung platform digital yang resmi dan legal berkembang dengan baik di tanah air.

Informasi saja, sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, Kominfo telah memblokir 4.873 fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform.

Konten pinjaman online ilegal yang diblokir itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace,aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Maraknya pinjol ilegal sendiri mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Jokowi memerintahkan agar diperhatikan tata kelola pinjol dan dilakukan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan online teknologi finansial tersebut /zal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.