Pernah di Penjara Karena Korupsi, Kini Anggota DPRD Jawa Timur Ini Ditangkap Lagi

Laode M. Syarif (Foto kumparan.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mochammad Basuki, anggota DPRD Jawa Timur yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya Jawa Timur kemarin, karena diduga, Basuki menerima suap dari sejumlah kepala dinas terkait penganggaran Perda Jatim, tahun 2002 pernah dihukum dua tahun penjara karena terbukti menyelewengkan dana asuransi kesehatan yang ia bagikan ke sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, status narapidana Basuki bisa memberatkan tuntutannya.

“Apakah ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan, nanti akan dipikirkan penyidik dan penuntut di KPK,” ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (6/6).

Laode menyesalkan Basuki yang masih dipercaya menjabat posisi penting di DPRD, padahal ia pernah tersandung kasus sebelumnya.

“Ini sangat disesalkan, kami harap kepada masyarakat bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi menjadi wakil rakyat, saya pikir tidak pantas,” ujar Laode.

Korupsi Basuki pada 2002, terkait masalah Surat Keputusan (SK) Nomor 03 Tahun 2002 serta dua SK lain, yaitu SK Nomor 05 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK Nomor 09 tentang biaya operasional yang juga bermasalah.

Untuk SK Nomor 05 Tahun 2002, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan, ternyata dibagi ke semua anggota DPRD Surabaya.

Saat ini, Basuki diduga menerima uang terkait penganggaran DPRD. Uang itu diduga adalah pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen 600 juta dari setiap kepala dinas.

“Diberikan kepada DPRD terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Sebelumnya di akhir mei 2017, Basuki juga diduga pernah menerima uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012, tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

“Basuki juga pernah terima sebesar Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, lalu Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan pada triwulan pertama, juga Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jawa Timur,” kata Basaria.

Basuki bersama staf DPRD lainnya, yaitu Santoso selaku staf DPRD dan Rahman Agung, diduga bersama-sama turut menerima suap.

Suap itu diberikan dari Bambang Heryanto sebagai Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat sebagai ajudan Bambang, dan Rohayati selaku Kadis Peternakan. Baik penerima dan pemberi suap kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.