DAERAH  

Pernyataan BNNK Pekanbaru Kombes Pol Wawan di Kritik Tajam, Ketua LPKKI Feri Sibarani Tidak Masuk Logika !

RIAU,Kabarpolisi com –– Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, dalam pengungkapan kasus narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru Riau menuai sorotan publik dan kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dari tiga orang yang diamankan dan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, salah seorang berinisial AF yang disebut-sebut merupakan anak seorang kepala daerah di Kabupaten Pelalawan, justru dinyatakan tidak menggunakan narkoba. AF disebut hanya “terpapar asap ganja” saat berada di toilet atau kamar mandi lokasi kejadian.

Pernyataan itu kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pemerhati narkoba hingga warganet mempertanyakan logika hukum maupun dasar ilmiah medis dari alasan “terpapar asap” yang dijadikan dasar pembelaan terhadap AF.

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, menilai penjelasan Kepala BNNK Pekanbaru mengandung banyak kejanggalan dan sulit diterima akal sehat.

“Sulit diterima logika publik ketika tiga orang diamankan bersama, sama-sama satu kelompok, sama-sama positif tes urine, tetapi satu orang disebut tidak menggunakan narkoba hanya karena terpapar asap ganja di kamar mandi. Konstruksi seperti ini justru memunculkan kecurigaan publik,” ujar Feri Sibarani, Kamis (28/5/2026) di Pekanbaru.

Menurutnya, jika BNN RI serius ingin memastikan kebenaran perkara tersebut, investigasi ilmiah dan digital forensik sangat mudah dilakukan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di lokasi hiburan malam tersebut. “Dicek CCTV, siapa saja yang masuk ke toilet, berapa lama berada di dalam, apakah hanya bertiga atau ada pihak lain. Semua orang yang berada di lokasi yang sama juga bisa diperiksa urine-nya.

Di situ akan terlihat apakah alasan terpapar asap ganja benar atau hanya opini pembelaan,” tegasnya. Kajian Hukum dan Analisa Kejanggalan Dalam perspektif hukum pidana narkotika, hasil tes urine positif merupakan salah satu alat indikasi adanya konsumsi narkotika, meskipun tetap harus diperkuat dengan pemeriksaan laboratorium lanjutan, asesmen medis, serta alat bukti lainnya.

BACA JUGA  Diduga Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Ukui

Namun, secara umum dan berdasarkan pendekatan ilmu toksikologi medis, paparan asap ganja secara pasif memang secara teori dapat menyebabkan jejak zat THC masuk ke tubuh seseorang.

Akan tetapi, kondisi tersebut biasanya hanya mungkin terjadi dalam ruang sangat tertutup, intensitas asap tinggi, waktu paparan lama, dan dalam kadar tertentu. Karena itu, alasan “hanya terpapar asap” tidak dapat serta merta dijadikan dasar mutlak untuk menyatakan seseorang bukan pengguna narkoba, apalagi jika yang bersangkutan diamankan bersama kelompok yang diduga sedang melakukan pesta narkoba.

Fungsi BNN bukanlah membangun narasi pembelaan terhadap pihak yang diamankan, melainkan melakukan penegakan hukum berbasis scientific crime investigation secara objektif, independen, dan transparan.

Jika konstruksi penjelasan aparat justru terkesan lebih dahulu membela salah satu pihak sebelum seluruh proses penyidikan selesai, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum narkotika.

Secara hukum, apabila seseorang terbukti sebagai pengguna narkotika, maka dapat dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan apabila ditemukan adanya unsur kepemilikan penguasaan dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib maka juga di sebut tindakan melawan hukum ,Geramnya.**

 

 

Sumber : Grub Humas dan Polri Facebook/ Feri Sibarani Ketua LPKKI/AKTIALDETIK COM